DPP GMNI: OJK Gagal Lindungi Kepentingan Konsumen dan Masyarakat

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun. Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai bahwa kerugian Jiwasraya diakibatkan karena perusahaan asuransi pelat merah ini banyak melakukan investasi yang beresiko tinggi dan saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Harusnya ada analisa pembelian dan penjualan berdasarkan data yang valid dan objektif. Tapi Jiwasraya beroperasi seperti hedge fund dan melanggar aturan. Perlu bercermin dari kasus kejatuhan raksasa asuransi AIG”, terang Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP GMNI

Read More

Menurut Arjuna, investasi yang dilakukan oleh manajer investasi Jiwasraya keluar dari prinsip kehati-hatian yang ketat. Yang terjadi justru adanya moral hazard dan tindakan spekulatif hingga terjadi pelanggaran dalam pengelolaan.

“Perusahaan asuransi adalah penjamin resiko. Harusnya lebih hati-hati dan menghindari tindakan spekulatif. Bukan berdasar pada moral hazard”, tambah Arjuna

Menyambung hal ini, Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-undangan dan Advokasi Kebijakan Riski Ananda Pablo mengungkapkan bahwa adanya kemelut Jiwasraya disebabkan lemahnya penegakan peraturan dan ketiadaan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan untuk mengawasi industri keuangan.

“OJK tidak menjalankan fungsinya dalam mengawasi industri jasa keuangan. Lemahnya pengawasan ini yang dimanfaatkan oleh industri keuangan untuk bertindak spekulatif”, kata Riski Ananda Pablo

Padahal kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 di Surabaya mencatat pengaduan nasabah terhadap industri asuransi sepanjang 2019 didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera. 80 persen dari pengaduan mengenai asuransi yang masuk adalah pengaduan dari nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.

“Nasabah sudah banyak yang mengeluh soal Jiwasraya. Tapi tidak ditindaklanjuti oleh OJK. Ada pembiaran secara sengaja oleh OJK. Disini OJK gagal melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat”, tambah Riski Ananda Pablo

Oleh karena itu, menurut Ketua DPP Bidang Politik Maman Silaban OJK sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan harus dimintai pertanggungjawaban melalui Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Maman, jika fungsi pengawasan benar-benar dilakukan oleh OJK maka kemelut Jiwasraya tidak akan terjadi.

“Kita mendesak dibentuknya Panja untuk mengevaluasi kinerja OJK. Jika fungsi pengawasan OJK berjalan tentu tidak akan terjadi kemelut Jiwasraya. OJK melakukan tindakan yang sangat fatal”, tutup Maman

Related posts

Leave a Reply