Biar tidak ditipu mafia tanah, begini cara buat sertifikat tanah gratis

Ilustrasi Sertpikat Tanah Fisiki, Foto: setkab.go.id
banner 468x60

JAKARTA, Polda Metro Jaya mengungkapkan sederet modus yang dilakukan oleh para mafia tanah. Mereka bergerak begitu licinnya sebagai sindikat yang melibatkan oknum di lingkungan kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari sederet modus yang diungkapkan ada salah satu modus dari mafia tanah yang sengaja mengincar lahan yang tidak memiliki sertifikat. Para mafia tanah ini membuat membuat girik palsu, akta palsu dan akta peralihan untuk pengajuan penerbitan sertifikat. Oleh karena itu sertifikat menjadi hal yang sangat penting untuk terhindar dari bidikan para mafia tanah. Membuat sertifikat tanah juga sebenarnya tidak sulit.

Read More
banner 300x250

Ada dua cara membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR. Adapun, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris membutuhkan biaya. Sementara, cara membuat sertifikat di BPN tak dipungut biaya alias gratis.

Berikut cara membuat sertifikat tanah gratis yang dirangkum:

Persyaratan

Langkah pertama cara membuat sertifikat tanah, yakni dengan menyiapkan dokumen. Hanya saja, dokumen untuk tanah negara dan tanah adat atau perorangan berbeda. Berikut rinciannya:

Dokumen untuk tanah negara:

  1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
  2. Kartu Keluarga,
  3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
  4. Kartu kavling,
  5. Advis planing,
  6. Izin mendirikan bangunan (IMB),
  7. Akta jual beli,
  8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Penghasilan (PPH).

Sementara, kelengkapan dokumen untuk tanah girik milik adat yang mesti dipersiapkan adalah:

  1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
  2. Kartu keluarga,
  3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
  4. Surat riwayat tanah,
  5. Leter C atau girik,
  6. Surat pernyataan tidak sengketa,
  7. Akta jual beli,
  8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Penghasilan (PPH).

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

Cara membuat sertifikat tanah selanjutnya, pemohon bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Selanjutnya, pemohon menjadi peserta dan petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah.

Kemudian, petugas akan melakukan pengukuran dan meneliti batas kepemilikan lahan. Prosedur dilakukan bersama pemohon dengan menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Setelah itu, dari cara membuat sertifikat tanah petugas akan meneliti data yuridis. Sedangkan anggota BPN yang lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa.

Terakhir, pemohon harus menunggu selama 14 hari untuk mendapatkan pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah. Bila diterima, maka pemohon bisa menerima sertifikat yang akan dibagikan langsung oleh petugas BPN.

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply