Acara Komunitas Motor Tampilkan Sexy Dancer Dibubarkan

Acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Depok dibubarkan Satpol PP (Foto: Dok. Instagram Satpol PP Depok)
banner 468x60

Laporan masyarakat yang menyatakan bahwa itu kurang patut atau melanggar norma kesusilaan lah

DEPOK, Satpol PP Kota Depok membubarkan acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Cimanggis, Depok. Acara tersebut dibubarkan gegara menampilkan sexy dancer.

Read More
banner 300x250

Buntut peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/10) itu, panitia acara akan dipanggil pihak Satpol PP Kota Depok. Satpol PP Kota Depok menyatakan penampilan sexy dancer tersebut melanggar Perda.

Penampilan Sexy Dancer di Ruang Terbuka

Komandan Tim (Dantim) Garuda 1 Asep Apriansyah mengatakan acara komunitas motor tersebut dibubarkan karena penampilan sexy dancer dilakukan secara terbuka di tempat umum.

“Saya lihat pakaiannya saja (yang terbuka), jadi saya terima laporan pas lagi keadaan sexy dancer itu tampil. Nah, pas saya ke lokasi sudah selesai tampilnya,” kata Asep saat dihubungi, Senin (17/10).

Adapun pembubaran itu dilakukan lantaran penampilan sexy dancer ditampilkan di ruang terbuka. Ketika Satpol PP datang malam itu, acara hiburan yang menampilkan sexy dancer telah selesai.

“Karena diperagakan di area terbuka atau umum,” tutupnya.

“Di undangan itu dia izinnya jam 13.00 WIB sampai jam 23.00 malam. Tapi, karena cuaca, mereka baru sehabis magrib sampai jam 23.00 WIB,” katanya.

Langgar Perda

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyebut awalnya pelaporan datang dari masyarakat yang merasa tidak nyaman. Pihak Satpol PP pun terjun ke lokasi untuk mengecek kebenaran.

“Laporan masyarakat yang menyatakan bahwa itu kurang patut atau melanggar norma kesusilaan lah. Ada yang menonton mungkin merasa risih ketika masyarakat ada pengaduan artinya ada ketidaknyamanan, ya kita harus hentikan,” kata Lienda.

Ia menyebut tindakan penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022. Adanya penampilan sexy dancer dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

“Kalau dikaitkan dengan perda pelanggarannya penampilan atau melakukan tindakan asusila. Bukan asusila (dalam arti lain), artinya norma kesopanan dan norma susila di depan umum kan itu tidak boleh. Perda Nomor 5 Tahun 2022 ya,” katanya.

Satpol PP Depok Panggil Panitia

Panitia acara komunitas motor di Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, bakal dipanggil Satpol PP. Hal tersebut menindaklanjuti adanya penampilan sexy dancer di acara tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya bakal memanggil penyelenggara minggu ini. Surat akan dilayangkan ke penyelenggara.

“Kita akan melakukan pemanggilan, dalam dekat ini. Dalam minggu ini, ini mau dilayangkan ke sana,” papar Lienda saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Lienda mengatakan penjadwalan pemanggilan untuk memastikan penyelenggara tak mengulangi perbuatan lagi.

“(Pemanggilan dalam rangka) pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” ucapnya.

 

 

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply