KBLI 62014 tentang standar usaha pengembangan teknologi blockchain
JAKARTA, Dengan berkembangnya aset kripto di Indonesia, berbagai macam pemakaian atau use case aset kripto di Indonesia juga terus tumbuh yang didukung oleh berbagai macam aplikasi seperti decentralized finance, NFT marketplace, game play to earn, decentralized wallet dan berbagai use case blockchain lainnya.
Namun demikian masih banyak pelaku bisnis blockchain dan kripto, termasuk investor yang mengira bahwa regulasi blockchain adalah sama dengan regulasi aset kripto, padahal blockchain diregulasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Regulasi blockchain, seperti menurut Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kemenkominfo, Dr Ir I Nyoman Adhiarna adalah sebagai berikut:
KBLI 62014 tentang standar usaha pengembangan teknologi blockchain dan memiliki ruang lingkup perancangan infrastruktur private blockchain, public blockchain dan implementasi smart contract, yang merupakan bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko, dalam beberapa kesempatan juga disebutkan oleh regulator bahwa izin usaha ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja. Saat ini diketahui sudah ada 500 perusahaan yang mendaftar ijin ini melalui OSS (Online Single Submission).
Selain KBLI 62014, pelaku bisnis blockchain juga perlu mendaftar sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. Teknologi blockchain dan aset kripto memang bisa dipandang dari berbagai macam sudut pandang, regulator seperti Bappebti melihatnya sebagai komoditas.
Namun regulator lain bisa saja melihatnya berbeda, lebih mirip teknologi finansial daripada komoditas karena memiliki fungsi store of value yang secara teknologi bisa memfasilitasi transaksi di mana Indonesia juga memiliki UU transaksi elektronik, kalau saja OJK sewaktu-waktu masuk ke ranah ini, bisa saja melihatnya sebagai hal yang berbeda lagi.
Selain itu bisa saja regulator melihatnya sebagai sebuah entitas bisnis, baik itu PT atau foundation (yayasan) yang memiliki core team sebagai pengambil keputusan, walaupun ada DAO atau Decentralized Autonomous Organization yang merupakan token holder yang ikut juga dalam pengambilan keputusan.
Teknologi blockchain juga memiliki karakter unik yang tidak dimiliki oleh internet biasa yang kita kenal, yang disebut dengan ‘fat protocol’ yang berarti jika ada developer menggunakan sebuah infrastruktur blockchain dan berhasil meng-capture value misalnya sebesar 1 USD – misalnya dalam bentuk profit atau growth, maka infrastruktur yang digunakan juga bisa meng-capture value minimal sebesar 1 USD.