Manfaatkan Layanan Pengaduan Online di Media Sosial Dengan #TanyaATRBPN

banner 468x60

JAKARTA, Badai Covid-19 yang menyerang dunia termasuk Indonesia membuat Pemerintah menerapkan kombinasi kebijakan yaitu Social Distancing dan Physical Distancing. Dengan kebijakan ini, masyarakat diminta untuk menjaga jarak dan melakukan pembatasan sosial. Selain hal tersebut pemerintah juga menginstruksikan agar setiap orang melakukan Work From Home (WFH). Kondisi di atas, bukan menjadi halangan untuk berkomunikasi dengan sesama, salah satu medium berkomunikasi ialah media sosial, mengingat masyarakat Indonesia adalah pengguna media sosial yang aktif.

Berdasarkan laporan terbaru We Are Social, pada tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia. Dibandingkan tahun sebelumnya, ada kenaikan 17% atau 25 juta pengguna internet di negeri ini. Rata-rata penggunaan media sosial di Indonesia mencapai 3 jam 26 menit per hari. Angka itu juga di atas rata-rata global yang mencatat waktu 2 jam 24 menit per hari.

Senada dengan hal tersebut, pelayanan publik khususnya layanan pertanahan turut menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut menandakan betapa pentingnya peran pertanahan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Perbaikan kualitas layanan terus dilakukan, namun sebagus dan sebaik apapun inovasi maupun kegiatan yang dirancang tentu tidak lepas dari masukan dan aduan dari masyarakat.

Platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube merupakan platform media sosial yang berkembang pesat 10 tahun belakangan ini serta mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Setiap orang dapat dengan mudah memperoleh informasi terkini hanya dengan memiliki seluruh/sebagian platform tersebut. Masyarakat bebas, tentunya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, untuk mem- posting pengalaman mereka atau bahkan bercerita tentang kondisi mereka saat memanfaatkan layanan pertanahan dengan menggunakan media sosial. Padahal jika melihat 10 tahun ke belakang, masyarakat masih menulis surat resmi ataupun ke media cetak ternama terkait aduan masyarakat.

Perubahan budaya masyarakat tadi, menjadi tantangan sendiri bagi Kementerian ATR/BPN dalam menanggapi komplain maupun aduan masyarakat terkait layanan pertanahan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN pro aktif untuk menyediakan layanan konsultasi dan aduan melalui media sosial. Cara yang dilakukan cukup mudah dengan komentar di akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN lalu bertanya dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui media sosial. “Untuk itu dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19, kami mengelola keluhan yang disampaikan melalui media sosial, kami membuka ruang untuk masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Landasan dibuatnya layanan melalui media sosial ini sesuai dengan visi Kementerian ATR/BPN dengan mengusung transformasi digital yang mengubah perilaku masyarakat dalam banyak hal di kehidupan sehari-harinya. Media digital yang mudah diakses dan dioperasikan dapat memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat, sesuai dengan tagline ATR/BPN Maju dan Modern. (JR/RH/WN)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply