JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik rawan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data penanganan perkara sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 446 dari total 1.782 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan masih kerap dimanfaatkan untuk praktik koruptif, mulai dari suap hingga pengaturan proyek.
“Pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengondisian proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
KPK menemukan bahwa praktik korupsi dalam PBJ tidak selalu terjadi saat lelang atau pelaksanaan proyek. Dalam banyak kasus, penyimpangan justru telah dirancang sejak tahap awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai.
Sejumlah modus yang kerap muncul antara lain; Pemberian uang muka atau “panjer”, suap “ijon” proyek,
permintaan commitment fee untuk memenangkan tender.
Menurut Budi, praktik tersebut lahir dari adanya kesepakatan tersembunyi antara pejabat dan pihak swasta.
“Inisiasi bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun dari pihak swasta yang menawarkan, dengan tujuan mengamankan proyek,” ujarnya.
Contoh Kasus di Daerah
KPK mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana Bupati Bekasi diduga meminta commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek berjalan atau bahkan sebelum proses tender dilakukan.
Kasus serupa juga ditemukan di Kolaka Timur, terkait proyek pembangunan rumah sakit daerah yang diduga melibatkan permintaan fee kepada pihak swasta.
Pola ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal dan berdampak pada rusaknya persaingan usaha, menurunnya kualitas proyek, serta berkurangnya kepercayaan publik.
Pengawasan Masih di Zona Merah
Kerentanan sektor ini juga tercermin dalam hasil pengukuran pengawasan nasional.
KPK mencatat; skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024: 68, tahun 2025: 69 (masih dalam kategori “zona merah”)
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI): tahun 2024: 64,83, tahun 2025: 85,02 (meningkat, namun tetap perlu pengawasan ketat)
“Meski ada perbaikan, potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik,” kata Budi.
KPK menegaskan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara bersih dan berkeadilan,” ujar Budi.







