Bawaslu Akan Tindak Lembaga Survei Yang Tidak melaporkan Sumber Dananya

Keharusan lembaga survei melaporkan sumber dananya diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022

JAKARTA, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bakal memproses lembaga survei terakreditasi KPU yang tidak melaporkan sumber dananya. Sebab, keharusan melaporkan sumber dana sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Read More

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dalam PKPU telah dinyatakan bahwa lembaga survei harus membuat surat pernyataan sedia menyatakan sumber dananya ke KPU saat mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi. Artinya, KPU berwenang meminta laporan dana lembaga survei yang terakreditasi KPU.

“Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu,” kata Lolly kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Untuk diketahui, keharusan lembaga survei melaporkan sumber dananya diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan survei.

Kemudian dalam Pasal 24 disebutkan bahwa Bawaslu dapat memberikan rekomendasi jika memang ditemukan pelanggaran etik. Bawaslu lantas menyerahkan rekomendasi itu kepada KPU, lalu KPU meneruskannya ke asosiasi lembaga survei untuk diberikan penilaian apakah benar ada pelanggaran etik atau tidak.

Selanjutnya dalam Pasal 25 disebutkan bahwa hasil penilaian asosiasi lembaga survei akan digunakan oleh KPU untuk menentukan sanksi kepada lembaga survei. Ada dua bentuk sanksinya, yakni peringatan; atau dicabut sertifikatnya sebagai lembaga survei terakreditasi KPU.

Komisioner KPU RI August Mellaz sebelumnya mengatakan, pihaknya mengharuskan lembaga survei yang terdaftar di KPU menyampaikan sumber dananya agar hasil surveinya lebih adil. KPU juga akan bisa mengetahui apakah hasil surveinya berpihak kepada pemberi dana atau tidak.

Namun, kata Mellaz, ketentuan ini hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU. Artinya, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU tetap bisa melakukan jejak pendapat publik tanpa harus melaporkan sumber dana.

“Kalau mau diakreditasi oleh KPU, Anda harus penuhi syarat. Kalau tidak mendaftar ke KPU, kita tidak punya tanggung jawab (atas hasil surveinya),” ujar Mellaz kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Related posts

Leave a Reply