Putusan hakim (pemerintah) berlaku mengikat dan mengakhiri silang sengketa.
JAKARTA, Diterbitkannya SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang pengesahan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP 2020-2025 dan diserahkannya SK tersebut ke KPU Pusat, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Zainut Tauhid Sa’adi mengajak kepada seluruh kader dan jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar menghentikan semua perbedaan pendapat dan silang sengketa terkait dengan konflik yang terjadi, “Mari kita kembali bersatu membangun partai dan fokus menyiapkan diri menghadapi Pemilu 2024,” ujarnya pada keterangan tertulisnya kepada RuPol.
Wakil Menteri Agama ini menerangkan, dengan keluarnya SK Kemenkumham yang dikeluarkan tanggal 9 September 2022 secara yuridis formal memberikan legitimasi kepada Pak Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum. Semoga dengan dikeluarkannya SK tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di kalangan kader dan elit partai, sebagaimana kaidah fiqhiyah; hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf yang artinya; Putusan hakim (pemerintah) berlaku mengikat dan mengakhiri silang sengketa.
“Sebagai negara hukum, kita wajib menghormati dan patuh kepada keputusan pemerintah” katanya menambahkan.
Untuk itu, Zainut mengajak kepada seluruh kader dan pengurus partai untuk kembali melakukan kerja-kerja elektoral, melalui berbagai kegiatan yang sudah terprogram dan terencana dengan baik. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari sehingga diperlukan konsentrasi kerja elektoral yang lebih fokus dan sungguh-sungguh.
“Saya yakin Pak Mardiono dan Pak Suharso Monoarfa masih tetap kompak dan bersama-sama mengawal dan memikirkan agar PPP tidak hanya lolos ambang batas parlemen, melainkan menjadi salah satu pemenang Pemilu 2024,” ungkapnya optimis.
Dia akhir kalimat, Zainut berpesan, semoga kita bisa mengambil hikmah dari semua peristiwa yang terjadi, dan semoga hal tersebut tidak menyurutkan semangat kita untuk terus bejuang dan berkhidmah di PPP.