Soal Wacana Koalisi Besar Airlangga Hartarto Perlu Pembahasan Yang Matang

Foto: antara

JAKARTA, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto ” mengakui wacana koalisi besar yang sempat dikemukakannya beberapa waktu lalu memerlukan pembahasan yang matang.

Kendati demikian, Airlangga menampik anggapan bahwa koalisi besar itu semata-mata perkara meleburkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang disokong Golkar bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang digawangi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Read More

“Ini bukan lebur-leburan. Kalau lebur-lebur kayak cendol aja. Jadi, kami perlu pembahasan lebih matang,” kata Airlangga kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

Airlangga menegaskan kembali bahwa koalisi partai politik makin membesar akan makin baik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meyakini bahwa koalisi dengan skala besar sangat mungkin untuk diwujudkan.

“Saya bilang kami akan mendorong yang namanya koalisi besar. Koalisi besar itu ‘kan sangat memungkinkan, nah, tentu lebih besar lebih baik,” katanya.

Di sisi lain, Airlangga juga menegaskan bahwa dirinya dan Golkar masih memiliki KIB untuk menanggapi komentar yang beredar bahwa mereka sebaiknya bergabung ke KPP. “‘Kan kami sudah punya KIB. Golkar sudah punya KIB,” ujar Airlangga.

Wacana perihal koalisi besar pertama kali dikemukakan oleh Airlangga selepas menghadiri acara buka puasa bersama Partai NasDem pada hari Sabtu (25/3).

Menurut Airlangga, saat itu koalisi besar memberikan keuntungan bagi Indonesia, bahkan dia juga memberi isyarat agar khalayak menunggu kabar lebih lanjut perihal wacana itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada hari Senin (27/3) mengaku bahwa mantan Ketum Golkar 2004—2009 Jusuf Kalla memberi arahan agar KIB bergabung dengan KPP.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Related posts

Leave a Reply