PBB Dukung Dan Daftar Jadi Pihak Terkait Di MK

Yusril Ihza Mahendra (Ilham Oktafian/detikcom)

JAKARTA, Sebanyak 6 elemen masyarakat menggugat sistem pemilu proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung sekaligus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut yaitu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Secara sederhana, pemilu proporsional terbuka nyoblos caleg sedangkan pemilu proporsional tertutup nyoblos gambar parpol.

Read More

“Nah mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon? Supaya pemilu kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup,” kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada Jumat (13/1/2023).

“Artinya orang nyoblos tanda gambar plus nyoblos orang bukan nyoblos orang saja tanpa tanda gambar atau nyoblos tanda gambar tanpa nyoblos orang, kan sekarang seperti itu,” imbuhnya.

Selain membingungkan rakyat, Yusril juga menganggap sistem proporsional terbuka berpengaruh pada kualitas anggota DPR.

“Kami pengalaman 1999 ikut pemilu pertama kali pada waktu itu. Bahkan calegnya kami, DPP yang kasih duit. Banyak dosen, profesor yang nggak ada duitnya tapi potensial sangat cerdas kita rekrut dan fraksi PBB pada waktu itu termasuk fraksi yang cukup kuat di DPR. Selalu menjadi rujukan pendapat-pendapatnya oleh fraksi-fraksi yang lain. Dan kami ingin mengulang keadaan seperti itu karena kita tahu bahwa DPR tiga kali pemilu belakangan ini prestasinya itu baik melakukan inisiatif mengajukan RUU, melakukan pengawasan pada pemerintah sama sekali hampir nggak ada kerjanya,” ujar Yusril.

“Jadi percuma kita capek-capek pemilu menghasilkan anggota DPR dengan kualitas seperti itu disebabkan oleh sistem proporsional yang terbuka itu. Karena itu kami ingin ini dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Dirinya pun berharap MK mengabulkan permohonan PBB sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun Undang-uUndang Nomor 7 tahun 2017 itu. Dan PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Jadi punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal yang diuji di MK ini,” paparnya.

“Dan kita berharap majelis akan menetapkan kami sebagai pihak terkait dan tentu status kami sama dengan pemohon juga menghadirkan ahli, menyampaikan keterangan dan sebagainya,” pungkas Yusril.

Isu proporsional tertutup/terbuka menyeruak sejak sistem pemilu proporsional terbuka sedang digugat ke MK. Pemohon adalah:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
    2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
    3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
    4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
    5. Riyanto (warga Pekalongan)
    6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Isu ini menjadi bola liar saat 8 parpol Senayan mendeklarasikan menolak proporsional tertutup.

Berikut ini lima pernyataan sikap delapan partai politik parlemen:

  1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
  2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.
  3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
  5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.

Related posts

Leave a Reply