JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Nurwayah, mengapresiasi transformasi layanan yang dilakukan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Namun demikian, ia berharap proses penerbitan sertifikat permanen kapal dapat semakin dipercepat guna mendukung kelancaran operasional pelayaran nasional.
Hal itu disampaikan Nurwayah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan jajaran IDSurvey, PT BKI, PT SUCOFINDO, dan seluruh subholding perusahaan, Kamis (25/6).
Menurut Nurwayah, salah satu persoalan yang masih kerap dikeluhkan pelaku usaha pelayaran adalah keterlambatan penerbitan sertifikat permanen setelah kapal selesai menjalani proses docking.
“Setelah kapal selesai docking biasanya diterbitkan sertifikat sementara yang berlaku tiga sampai enam bulan. Namun sering kali ketika masa berlaku sertifikat sementara hampir habis, sertifikat permanennya belum juga terbit,” kata Nurwayah dalam rapat.
Politikus yang daerah pemilihannya meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu itu menjelaskan, dalam praktiknya sertifikat sementara bahkan kerap diperpanjang hingga dua sampai tiga kali sebelum sertifikat permanen diterbitkan.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menghambat aktivitas operasional kapal karena berbagai dokumen penting lainnya bergantung pada sertifikat yang diterbitkan BKI.
“Yang sering terjadi sertifikat sementara diperpanjang dua kali, bahkan bisa tiga kali. Padahal idealnya cukup sekali. Akibatnya kapal terus menggunakan sertifikat sementara sambil menunggu sertifikat permanen terbit,” ujarnya.
Nurwayah menegaskan sertifikat yang diterbitkan BKI merupakan dokumen kunci yang menjadi dasar penerbitan berbagai sertifikat lanjutan sesuai jenis dan fungsi kapal.
“Kalau sertifikat dari BKI sudah permanen, baru pemilik kapal bisa mengurus sertifikat lainnya, baik yang berkaitan dengan keselamatan, asuransi, maupun dokumen kelengkapan operasional lainnya. Jadi ini sertifikat kunci yang menjadi dasar bagi sertifikat-sertifikat berikutnya,” jelasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan pelayaran selama proses docking sangat besar, mulai dari sewa galangan, jasa perbaikan, hingga overhaul kapal.
“Kapal harus segera bekerja setelah docking selesai. Karena itu pelayanan sertifikasi perlu lebih cepat dan lebih baik ke depan,” ujarnya.
Meski demikian, Nurwayah mengapresiasi berbagai perbaikan layanan yang telah dilakukan BKI dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai respons petugas BKI saat ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya dan proses pelayanan juga telah didukung sistem digital.
“Kalau dulu mengundang petugas BKI untuk melakukan pengecekan bisa berhari-hari. Sekarang pelayanannya jauh lebih cepat dan banyak yang sudah dilakukan secara online,” katanya.
Selain menyoroti layanan sertifikasi kapal, legislator dari Partai Demokrat itu juga meminta PT SUCOFINDO meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap hasil pengujian laboratorium yang diterbitkan perusahaan.
Menurut dia, sejumlah perusahaan pelayaran asing masih lebih memilih menggunakan laboratorium luar negeri seperti Intertek, Viswa Lab, dan Maritec yang berbasis di Singapura untuk menguji kualitas bahan bakar minyak, meskipun layanan serupa tersedia di Indonesia melalui SUCOFINDO.
“Kami punya SUCOFINDO sebagai andalan nasional, tetapi masih ada pihak yang belum percaya dan lebih memilih laboratorium luar negeri. Ini perlu menjadi perhatian agar ada penyesuaian dan peningkatan kualitas sehingga hasil pengujian SUCOFINDO semakin dipercaya,” ujarnya.
Nurwayah menegaskan keberadaan BKI dan perusahaan-perusahaan di bawah IDSurvey memiliki peran strategis dalam mendukung sektor maritim nasional. Karena itu, ia berharap kualitas layanan terus ditingkatkan guna mendukung pertumbuhan industri pelayaran dan logistik Indonesia.
“Indonesia adalah negara maritim. BKI memegang peran sangat penting karena berbagai sertifikasi kapal bermula dari sana. Karena itu saya berharap pengusaha yang ingin bekerja sama dengan BKI dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik,” pungkasnya.







