JAKARTA, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mengusulkan agar masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dievaluasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Menurut Haris, masa jabatan penyelenggara pemilu yang saat ini berlaku selama lima tahun perlu dikaji ulang karena dinilai kurang efektif dan efisien.
“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya dua tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaannya saja,” kata Haris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menilai masa jabatan hingga lima tahun, bahkan dapat diperpanjang hingga dua periode atau 10 tahun, terlalu panjang dibandingkan kebutuhan kerja penyelenggara pemilu.
“Selama ini dengan masa jabatan penuh lima tahun, setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti,” ujarnya.
Selain mengusulkan pemangkasan masa jabatan, Haris juga meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Pemilu guna menghindari ketidakpastian hukum menjelang Pemilu 2029.
Menurut dia, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi membuat berbagai persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya kembali terulang.
“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029,” kata Haris.
Ia mengingatkan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini akan segera berakhir. Untuk KPU dan Bawaslu tingkat pusat, masa jabatan berlaku pada periode 2022-2027, sedangkan KPU dan Bawaslu daerah menjabat pada periode 2023-2028.
Menurut Haris, revisi undang-undang membutuhkan waktu untuk sosialisasi, masa transisi, hingga penyusunan aturan pelaksana sehingga pembahasannya tidak bisa terus ditunda.
Haris juga menyoroti proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu yang selama ini dinilainya masih kental dengan pertimbangan politik dibandingkan prinsip meritokrasi.
Karena itu, ia mengusulkan agar mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR dihapus dalam proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Sebagai gantinya, penentuan anggota penyelenggara pemilu dilakukan sepenuhnya melalui panitia seleksi yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
“Lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa setiap perubahan aturan harus dikaji secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik.
“Urusan revisi UU Pemilu ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi menganggap revisi ini dapat dikebut secara kilat tanpa melibatkan publik,” kata Haris.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu diperlukan agar kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia semakin baik pada masa mendatang.







