JAKARTA, Merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa atau pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta kepada kepala daerah, yaitu: gubernur, bupati/wali kota kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk menjaga keamanan siswa di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Permintaah Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan, tertanggal 27 September 2019, yang ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” pesan Mendikbud di Jakarta, Sabtu (28/9). Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terang Mendikbud. Mendikbud Muhadjir Effendy juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan. Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
“Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan,” tutur Mendikbud. Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; 3. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Dalam Negeri; dan 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Inonesia (Kapolri).