Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020 harus memiliki syarat dukungan warga sebanyak 108.548 jiwa.
“Dukungan itu harus tersebar, minimal di 16 kecamatan atau setengah lebih satu dari total kecamatan di Karawang yang mencapai 30 kecamatan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Kasum Sanjaya, di Karawang, Selasa.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuannya, kata dia, Karawang memiliki penduduk kurang dari 2 juta jiwa. Dukungan untuk calon perseorangan itu adalah 6,5 persen, dan didapati angka syarat dukungan warga sebanyak 108.548 jiwa, tersebar minimal di 16 kecamatan.
Menurut dia, dukungan masyarakat tidak hanya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Tetapi, katanya, harus melampirkan resmi surat pernyataan dukungan dari warga pendukung dan foto copy KTP-nya disertakan dalam pernyataan tersebut.
Sampai sekarang, baru ada nama pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yakni Endang Macan Kumbang-Asep Agustian yang akan maju dari jalur perseorangan. (ant)