JAKARTA, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026), oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 itu, KIP menyatakan sejumlah dokumen akademik Jokowi di UGM merupakan informasi yang terbuka sebagian dan dapat diberikan kepada pemohon sepanjang tidak mengandung unsur nilai maupun informasi pribadi pihak lain.
Dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka antara lain salinan ijazah, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, surat keputusan (SK) yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda juga termasuk dalam kategori informasi terbuka sebagian.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” kata Rospita.
Namun, majelis komisioner tidak mengabulkan permohonan terkait dokumen ijazah asli Jokowi sebagai informasi terbuka.
KIP menyatakan dokumen ijazah asli tersebut tidak berada dalam penguasaan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak termohon dalam perkara ini.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, KIP juga memerintahkan UGM untuk memberikan dokumen-dokumen yang dinyatakan terbuka kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Rospita.







