Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hanafi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pembangunan dam parit (bendung kecil) ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Penanganan kasus itu terkait dengan pembangunan dam parit di 109 titik. Anggarannya merupakan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2018,” katanya kepada Antara, di Karawang, Jawa Barat, Rabu.
Ia mengatakan, anggaran DAK 2018 untuk pembangunan dam parit tersebut mencapai Rp9,5 miliar.
Kegiatan pembangunan dam parit itu, katanya, dilakukan oleh kelompok tani dengan sistem swakelola padat karya.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan dam parit tersebut dilakukan langsung oleh kelompok tani.
“Peran kita hanya mentranfer uang. Jadi uang itu kita ambil dari pusat di KPN. Lalu uang tersebut kita transfer ke rekening masing-masing kelompok tani, sesuai usulan,” kata Hanafi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karawang kini masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dam parit di lingkungan Dinas Pertanian setempat.
“Sudah ada 110 saksi yang diperiksa dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Rohayatie, saat dihubungi.
Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan karena terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 untuk pembangunan dam parit.
Menurut dia, penyelidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan DAK tersebut masih tahap awal. Sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi tersangka.