JAKARTA, Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak ikut mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pencoblosan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS di setiap wilayah di Indonesia.
Namun, pemilih hanya bisa mencoblos pada waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah jadwal pencoblosan Pemilu 2024.
Syarat Pemilih Pemilu
KPU telah menetapkan syarat pemilih untuk Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.
- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadwal Nyoblos Pemilu 2024
Berdasarkan informasi resmi dari KPU, hari pencoblosan Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional. Meski demikian, belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait libur Pemilu 2024.
Mengutip dari Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, kegiatan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada:
- Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
- Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Lokasi: TPS masing-masing daerah.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Saat Nyoblos?
Pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, pastikan Anda sudah membawa berkas-berkas yang diperlukan pada saat mencoblos di TPS. Mengutip situs resmi KPU, berikut adalah daftar dokumen atau berkas yang harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan.
- Formulir C-6 Pemberitahuan (undangan bagi pemilih untuk mencoblos di TPS)
- KTP-elektronik
- Jika belum memiliki KTP dan formulir C-6, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pemilu 2024. Bagaimana caranya?
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.