Erick Tohir Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Foto : industry.co.id

JAKARTA, Pengamat politik Cecep Hidayat mengatakan terdapat kemungkinan PDI Perjuangan memilih Menteri BUMN Erick Thohir menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi calon presiden (capres) yang mereka usung, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Ada kemungkinan PDI Perjuangan akan memilih Erick Thohir,” kata Cecep dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Read More

Menurut dia, kemungkinan itu muncul karena ada kecenderungan PDI Perjuangan memilih cawapres dari kelompok Islam sehingga Erick yang dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) menjadi sosok yang berpotensi untuk diusung partai tersebut.

Cecep juga menyoroti sosok Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebagai salah satu figur yang kerap pula mendapatkan elektabilitas tinggi dalam survei-survei seperti Erick.

Usai keluar dari Partai Gerindra, kata dia, Sandiaga harus segera memilih akan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika hendak menjadi cawapres.

Cecep juga menilai jika Sandiaga bergabung dengan PPP atau PKS, dia akan dapat membantu parpol tersebut, terlebih PPP yang saat ini tengah mengalami penurunan dukungan suara dari pemilih.

Meskipun begitu, dia menilai kehadiran Sandiaga pada penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) salah satu perusahaan minuman keras berpotensi menjadi kampanye negatif baginya.

“Itu berpotensi untuk dijadikan kampanye negatif, baik dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan maupun dari eksternal. Kampanye negatif ini bertujuan agar PKS tidak mengusung Sandiaga pada Pilpres 2024 sebab ide minuman keras tidak sesuai dengan PKS,” kata dia.

Akan tetapi, Cecep mengatakan pula bahwa kehadiran Sandiaga pada acara tersebut dapat ditafsirkan sebagai dukungannya terhadap UMKM dan industri kreatif di Indonesia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Related posts

Leave a Reply