Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Lakukan Verifikasi Perusahaan, Terkait Penangguhan UMK Tahun 2020

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan hingga saat ini masih melakukan verifikasi lapangan kepada perusahaan di provinsi tersebut yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020.

“Kemarin itu hari terakhir melakukan verifikasi lapangan sesuai Kepgub UMK 2020. Dewan pengupahan provinsi sedang mempersiapkan. Jadi, ga serta merta ditetapkan harus diverifikasi dulu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, M Ade Afriandi, di Kota Bandung, Jumat.

Read More

Dia mengatakan ada 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2020 dan sebanyak 35 perusahaaan sudah dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan penangguhan UMK sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

“Dan sisanya atau 78 perusahaan dokumennya belum melengkapi persyaratan administrasi. Lalu belum bisa menjelaskan secara pasti kalau perusahaan ini tidak mampu bayar,” kata dia.

Ade menuturkan dengan dilakukannya verifikasi tersebut maka pihaknya akan tahu ada perusahaan yang tidak bisa membayar UMK, terlebih ada kebijakan dalam keputusan tersebut sebelum melangkah ke persetujuan tetap harus ada pengecekan.

“Jadi untuk bukti fakta di lapangan harus ada dan proses administrasi teknis tetap ke proses yang ada di Keputusan Menaker Nomor 321 Tahun 2003,” kata dia.

Dia menjelaskan pada 6 dan 7 Januari 2020, Dewan Pengupahan juga telah melakukan verifikasi administrasi serta pada 8 Januari dan kemarin dilakukan verifikasi lapangan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke pabriknya, berdialog dengan buruh.

“Jadi kita lihat langsung fakta yang ada di lapangan dan kalau memang perusahaan tak mampu kita ingin faktanya benar jangan sampai pekerja dirugikan padahal ternyata perusahaan mampu,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan, penangguhan UMK oleh perusahaan adalah hal wajar terjadi karena perekonomian global saat ini sedang tidak kondusif dan itu berdampak pada pertumbuhan industri.

“Saya menilai penangguhan UMK ini memperlihatkan ada perusahaan yang mayoritas ini ada di industri padat karya mengalami tekanan ekonomi global,” ujar dia.

Ia meminta Disnakertrans Provinsi Jabar untuk melakukan pengecekan atas kebenaran kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

“Dan kalau memang perusahaan yang bersangkutan sedang kesulitan ekonomi, maka diperbolehkan lakukan penangguhan pembayaran UMK sesuai aturan,” kata dia.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan hingga saat ini masih melakukan verifikasi lapangan kepada perusahaan di provinsi tersebut yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020.

“Kemarin itu hari terakhir melakukan verifikasi lapangan sesuai Kepgub UMK 2020. Dewan pengupahan provinsi sedang mempersiapkan. Jadi, ga serta merta ditetapkan harus diverifikasi dulu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, M Ade Afriandi, di Kota Bandung, Jumat.

Dia mengatakan ada 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2020 dan sebanyak 35 perusahaaan sudah dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan penangguhan UMK sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

“Dan sisanya atau 78 perusahaan dokumennya belum melengkapi persyaratan administrasi. Lalu belum bisa menjelaskan secara pasti kalau perusahaan ini tidak mampu bayar,” kata dia.

Ade menuturkan dengan dilakukannya verifikasi tersebut maka pihaknya akan tahu ada perusahaan yang tidak bisa membayar UMK, terlebih ada kebijakan dalam keputusan tersebut sebelum melangkah ke persetujuan tetap harus ada pengecekan.

“Jadi untuk bukti fakta di lapangan harus ada dan proses administrasi teknis tetap ke proses yang ada di Keputusan Menaker Nomor 321 Tahun 2003,” kata dia.

Dia menjelaskan pada 6 dan 7 Januari 2020, Dewan Pengupahan juga telah melakukan verifikasi administrasi serta pada 8 Januari dan kemarin dilakukan verifikasi lapangan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke pabriknya, berdialog dengan buruh.

“Jadi kita lihat langsung fakta yang ada di lapangan dan kalau memang perusahaan tak mampu kita ingin faktanya benar jangan sampai pekerja dirugikan padahal ternyata perusahaan mampu,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan, penangguhan UMK oleh perusahaan adalah hal wajar terjadi karena perekonomian global saat ini sedang tidak kondusif dan itu berdampak pada pertumbuhan industri.

“Saya menilai penangguhan UMK ini memperlihatkan ada perusahaan yang mayoritas ini ada di industri padat karya mengalami tekanan ekonomi global,” ujar dia.

Ia meminta Disnakertrans Provinsi Jabar untuk melakukan pengecekan atas kebenaran kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

“Dan kalau memang perusahaan yang bersangkutan sedang kesulitan ekonomi, maka diperbolehkan lakukan penangguhan pembayaran UMK sesuai aturan,” kata dia.

“Kemarin itu hari terakhir melakukan verifikasi lapangan sesuai Kepgub UMK 2020. Dewan pengupahan provinsi sedang mempersiapkan. Jadi, ga serta merta ditetapkan harus diverifikasi dulu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, M Ade Afriandi, di Kota Bandung, Jumat.

Dia mengatakan ada 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2020 dan sebanyak 35 perusahaaan sudah dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan penangguhan UMK sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

“Dan sisanya atau 78 perusahaan dokumennya belum melengkapi persyaratan administrasi. Lalu belum bisa menjelaskan secara pasti kalau perusahaan ini tidak mampu bayar,” kata dia.

Ade menuturkan dengan dilakukannya verifikasi tersebut maka pihaknya akan tahu ada perusahaan yang tidak bisa membayar UMK, terlebih ada kebijakan dalam keputusan tersebut sebelum melangkah ke persetujuan tetap harus ada pengecekan.

“Jadi untuk bukti fakta di lapangan harus ada dan proses administrasi teknis tetap ke proses yang ada di Keputusan Menaker Nomor 321 Tahun 2003,” kata dia.

Dia menjelaskan pada 6 dan 7 Januari 2020, Dewan Pengupahan juga telah melakukan verifikasi administrasi serta pada 8 Januari dan kemarin dilakukan verifikasi lapangan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke pabriknya, berdialog dengan buruh.

“Jadi kita lihat langsung fakta yang ada di lapangan dan kalau memang perusahaan tak mampu kita ingin faktanya benar jangan sampai pekerja dirugikan padahal ternyata perusahaan mampu,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan, penangguhan UMK oleh perusahaan adalah hal wajar terjadi karena perekonomian global saat ini sedang tidak kondusif dan itu berdampak pada pertumbuhan industri.

“Saya menilai penangguhan UMK ini memperlihatkan ada perusahaan yang mayoritas ini ada di industri padat karya mengalami tekanan ekonomi global,” ujar dia.

Ia meminta Disnakertrans Provinsi Jabar untuk melakukan pengecekan atas kebenaran kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

“Dan kalau memang perusahaan yang bersangkutan sedang kesulitan ekonomi, maka diperbolehkan lakukan penangguhan pembayaran UMK sesuai aturan,” kata dia.

Related posts

Leave a Reply