Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, PDIP DKI: Gubernur Masih Sangat Dibutuhkan

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Foto: Dok DPRD DKI

JAKARTA, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan tak setuju dengan wacana penghapusan jabatan gubernur. Ia tak sependapat dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait wacana ini.

Menurut Gembong, jabatan gubernur perlu dipertahankan, terutama di DKI Jakarta. “Masih sangat dibutuhkan. Kami masih sangat merasakan fungsi dari gubernur, sangat bermanfaat bagi rakyat Jakarta. Apalagi Jakarta sebagai daerah otonom, yang otonomnya adalah tingkat provinsi,” kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2/2023).

Read More

Dia menuturkan, gubernur memiliki fungsi sebagai wakil dari pemerintah pusat di tingkat daerah. Menurutnya, gubernurlah yang menyinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Atas dasar itu, menurut PDIP DKI Jakarta, jabatan gubernur dinilai masih sangat penting.

Namun, saat disinggung mengenai mekanisme pemilihan gubernur, Gembong berpendapat perlu adanya kajian. Hal itu sejalan dengan munculnya narasi pemilihan gubernur bukan oleh masyarakat, melainkan lewat Presiden atau langsung oleh DPRD.

“Ini perlu dikaji juga, tapi soal keberadaan gubernur masih perlu. Tapi soal mekanisme pemilihan gubernur apakah oleh DPRD, apakah oleh masyarakat, itu perlu kajian. Jadi, jangan dipersoalkan posisi gubernurnya, tapi soal mekanisme pemilihan, mungkin ada penghematan dan sebagainya, mungkin itu bisa saja dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan.

“Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan,” ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1/2023).

Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. “Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Cak Imin.

Related posts

Leave a Reply