BANDUNG, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, Senin, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemerintah Provinsi Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.
“Pada salah satu poinnya terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya. Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:
- Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
- Kota Bekasi Rp4.589.708,90
- Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
- Kota Depok Rp4.202.105,87
- Kota Bogor Rp4.169.806,58
- Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
- Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
- Kota Bandung Rp3.623.778,91
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
- Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
- Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
- Kota Cimahi Rp3.139.274,74
- Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
- Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
- Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
- Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
- Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
- Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
- Kota Cirebon Rp2.219.487,67
- Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
- Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
- Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
- Kota Banjar Rp1.831.884,83.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.
“Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (ant)