JAKARTA, Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat yang masih bergulir. Menurutnya sesuai UU Pesantren, ponpes yang didirikan oleh Syeikh Abdussalam Panji Gumilang itu memungkinkan untuk dilakukan pembubaran atau pencabutan izinnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan ketentuan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, siapa pun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak untuk mengizinkan berdirinya pesantren atau mencabut izin pesantren kepada Kemenag. Kemenag sudah pernah mencabut izin pesantren di Bandung (Pesantren Manarul Huda) dan pesantren di OKU Sumsel (Pesantren Darul Ulum) karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan pesantren, itu sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum,” ucap Hidayat dalam keterangannya, Selasa (5/7/2023).
Hidayat mengatakan ponpes yang berdiri sejak tahun 1999 tersebut tengah menghadapi perkara hukum di Bareskrim, masalah administrasi di Kemenag, dan sikap dari MUI Indramayu dan PWNU Jawa Barat yang mengharamkan pengiriman santri. Selain itu, tim investigasi Pemprov Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan MUI Jawa Barat juga merekomendasikan agar Ponpes Al-Zaytun dibubarkan.
Dia juga mengingatkan masalah kontroversi pimpinan Ponpes Al-Zaytun sudah lama meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat. Adapun kontroversi yang meresahkan di antaranya adalah Panji Gumilang menyebut Al-Quran bukan kalam Allah, tapi kalam nabi karena Allah tidak berbahasa Arab.
Hidayat menilai hal itu masalah mendasar karena iman kepada kitab-kitab Allah termasuk Al-Quran adalah bagian dari rukun Iman. Bila dinyatakan bahwa Al-Quran bukan kalam Allah tapi kalam Nabi yang juga makhluk, maka itu menurunkan tingkatan Al-Quran, dan menyamakannya dengan kreasi makhluk yang lain. Itu sudah keluar dari akidah ahlussunnah wal jamaah yang berlaku di pesantren-pesantren mu’tabar di Indonesia.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga dikabarkan menyuarakan bahwa ibadah haji, salah satu rukun Islam, tidak harus dilakukan ke Makkah. Sebab ibadah haji bisa dilakukan di Indonesia. Panji menilai karena Indonesia juga tanah suci.
Pandangan tersebut dinilai tidak benar dan menyimpang dari ajaran Rasulullah, ulama-ulama Islam, serta kitab-kitab mu’tabar (standar) yang diajarkan di semua pesantren di Indonesia. Karena itu, Hidayat bersimpati pada para santri bila terkait dengan rukun iman dan rukun Islam saja diajarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran agama Islam yang berlaku.
Belum usai, berbagai kontroversi bermasalah dari ajaran Panji Gumilang juga dapat dilihat dengan melaksanakan salat Idul Fitri secara bercampur pria dan wanita di shaf pertama yang juga dihadiri nonmuslim. Kemudian salat dibuat berjarak dengan alasan bau badan, cara melantunkan azan, pendapatnya soal masjid, salam dengan bahasa Ibrani (Yahudi) serta pernyataannya soal ‘Madzhab Soekarno’.(det)