Soal Pemberantasan Korupsi, Yan Harahap: Tanpa Tindakan Tegas, Hanya Omon-Omon

Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Yan Harahap/Dok: Ist

JAKARTA, Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi mendapat dukungan dari internal Partai Demokrat.

Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mendorong agar pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana Undang-Undang Perampasan Aset, melainkan juga mengambil langkah strategis berupa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut.

Read More

Melalui cuitannya di platform X (Twitter), Sabtu (10/5), Yan mendorong lebih jauh lagi pendekatan dalam upaya memberantas korupsi.

Pemberantasan korupsi tanpa tindakan dan implementasi yang tegas, hanya ‘omon-omon’.

Seyogianya niat baik Presiden Prabowo harus didukung seluruh jajarannya. Jangan ada yang setengah hati dalam pemberantasan korupsi ini. Dukung penuh!

Selain regulasi ttg perampasan aset, salah satu solusi strategis yang bisa ditempuh pemerintahan Prabowo adalah mengembalikan UU KPK ke desain awal seperti di era SBY. Saat itu, KPK benar2 independen dan tajam dalam menindak koruptor.” tulisnya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media maksud dari cuitannya, Yan menjelaskan bahwa cuitannya merupakan seruan agar agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai jargon politik

Menurutnya, wacana perampasan aset harus dibarengi dengan reformasi kelembagaan hukum, terutama dengan mengembalikan KPK ke posisi independen seperti era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Saya sangat mendukung niat Presiden Prabowo. Tapi kita perlu melangkah lebih jauh. KPK harus dikembalikan pada format awalnya agar tajam dan tidak bisa diintervensi,” tegas Yan.

Ia menyoroti pelemahan KPK sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyebabkan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) serta menempatkan KPK di bawah eksekutif.

“Independensi KPK adalah harga mati. Tanpa itu, sulit berharap ada keberhasilan nyata dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yan mengutip data Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) untuk memperlihatkan penurunan kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia mencatat bahwa selama satu dekade pemerintahan SBY, skor CPI Indonesia meningkat drastis dari 19 ke 34 poin. Sebaliknya, pada era Presiden Joko Widodo, skor tersebut stagnan di angka 37–41.

“Ini fakta yang tak bisa dibantah. Reformasi hukum di era Pak SBY memberi hasil konkret. Dunia percaya kita serius,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi hanya dapat tercapai jika pemerintah berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik.

“Pak SBY berpihak pada hukum, bukan kekuasaan. Itu pelajaran penting yang patut dicontoh oleh Presiden Prabowo,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Yan mengajak semua pihak mendukung langkah berani untuk mengembalikan marwah KPK seperti semula.

“Kalau kita benar-benar ingin memberantas korupsi, jangan setengah hati. Jangan cuma berhenti di wacana perampasan aset. Kembalikan KPK menjadi lembaga independen dan tajam seperti dulu,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply