JAKARTA, Kantor Staf Presiden (KSP) berjanji akan membantu mencarikan solusi agar investasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dapat terealisasikan dengan maksimal dan tidak terhambat sengketa kepemilikan lahan.
Tenaga Ahli Utama KSP Sudiyarto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini KSP sedang mencari solusi untuk masalah investasi di Kotabaru tersebut, karena terjadi terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara sebuah korporasi nasional dengan masyarakat, pemerintah desa, dan investor asing.
“Ini harus segera kita carikan solusi agar bisa menjadi contoh baik bagi daerahdaerah lainnya, sehingga realisasi investasi di daerah bisa berjalan maksimal. Apalagi, Presiden (Jokowi) memberikan target investasi yang masuk ke Indonesia pada 2023 sebesar Rp1.400 triliun,” kata Sudiyarto.
Dia mengungkapkan persoalan realisasi investasi di Kotabaru mengemuka setelah KSP menerima surat aduan dari pelaku usaha pada 19 November 2022.
Pelaku usaha tersebut mengaku tidak bisa melanjutkan pembangunan karena ada klaim kepemilikan tanah dari pihak lain.
“Perusahaan tersebut melaporkan bahwa mereka telah membeli lahan masyarakat melalui aparatur desa; tapi setelah dilakukan pembangunan terhadap lahan tersebut, ada pihak lain yang mengklaim bahwasanya lahan tersebut adalah lahan yang sudah sekitar 12 tahun dikuasai dan dikelola,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, KSP telah melakukan rapat koordinasi sebanyak tiga kali dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kepala Desa Sepapah, dan perusahaan investor.
“KSP meminta agar semua pihak menyampaikan data dan dokumen kepada BPN Kotabaru dan Kejati Kalsel untuk didalami. Kemudian, kejati bisa memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus ini,” katanya.
Sementara itu, dari hasil verifikasi lapangan, lanjut Sudiyarto, masih ditemukan banyak masalah sosial yang menyangkut kesejahteraan warga desa dan persoalan legalitas.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya Kejati Kalimantan Selatan segera menyusun dan menyelesaikan pertimbangan hukum agar persoalan sengketa lahan bisa segera tuntas.
Menurut dia, realisasi investasi tersebut akan membuat target pencapaian investasi di Kalimantan Selatan sebesar Rp16 triliun 2023 terpenuhi dan akhirnya berdampak baik kepada kesejahteraan masyarakat setempat.
“Jadi, semakin cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerbitkan pertimbangan hukum, maka akan semakin cepat pula permasalahan sengketa itu selesai dan investasi pun segera terealisasikan,” ujar Sudiyarto.