Selama Tahapan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, KPU Sebut Ada 48 perkara

Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin (kanan), Idham Holik (tengah), dan August Mellaz (kiri) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi sebanyak 48 perkara dari partai politik (parpol) selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam pendaftaran parpol ini ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda,” kata Anggota KPU Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.

Read More

Afifuddin menyampaikan perkara tersebut berasal dari sejumlah partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dia menambahkan gugatan dari Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyita perhatian banyak pihak itu bukan merupakan satu-satunya gugatan yang pernah dihadapi oleh KPU.

“Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya, KPU melayani seluruh proses gugatan yang dilakukan oleh calon peserta pemilu sejak pendaftaran parpol, itu sudah ada 48 perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan 18 dari 48 perkara itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang berasal dari gugatan Partai Berkarya (Syamsu Djalal),

Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Negeri Daulat Indonesia.

Kemudian, ada pula gugatan dari Partai Berkarya (Yupen Hadi), Partai Karya Republik, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Republik Satu, dan Partai Prima. Dari 18 perkara itu, hanya perkara terkait Partai Prima yang dikabulkan Bawaslu.

Selain itu, ada pula enam perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu, yang merupakan gugatan dari Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Ummat.

Dari enam perkara itu, gugatan Partai Ummat mencapai kesepakatan mediasi dengan KPU, sedangkan lima gugatan lainnya dikabulkan.

Berikutnya, ada selapan SPPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berasal dari gugatan PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Partai Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, dan Partai Negeri Daulat Indonesia.

Seluruh gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta. “Ada juga satu perkara di PN Jakpus yang berasal dari gugatan Partai Prima dan itu dikabulkan,” lanjut Afif.

Kemudian, terdapat pula delapan perkara biasa di PTUN Jakarta yang berasal dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Prima. Seluruh gugatan itu pun ditolak PTUN.

Selanjutnya, lima perkara terkait perlawanan atas gugatan biasa di PTUN Jakarta dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia ditolak pula. Terakhir, ada dua peninjauan kembali atas SPPU di PTUN Jakarta dari gugatan Partai Prima dan PKP.

Related posts

Leave a Reply