Sekjen DPP PPP Lakukan Konsolidasi Menangkan Ganjar Di Pemilu 2024

Foto : ppp

JAKARTA, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi melakukan konsolidasi untuk memenangkan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

“Kami menyosialisasikan hasil Rapimnas V PPP di Yogyakarta. Salah satunya, keputusan mencalonkan Bapak Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2024,” kata Arwani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Read More

Arwani menegaskan kembali konsolidasi itu bersama dewan pimpinan wilayah (DPW) dan dewan pimpinan cabang (DPC) PPP se-Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

“Walaupun teman-teman di Jateng sudah sangat familiar dengan beliau karena berposisi sebagai gubernur Jateng. Kemudian, dalam Pilkada 2018, Pak Ganjar berpasangan dengan kader PPP Gus Yasin,” jelasnya.

Arwani pun meminta agar kader PPP Jateng dan mesin partai berjibaku memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. “Insyaallah ditingkatkan dari pemenangan gubernur jadi presiden,” ujarnya.

Dalam konsolidasi tersebut, Arwani memastikan seluruh persiapan struktur partai di Jateng berjalan baik, salah satunya dalam menyiapkan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di KPU.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Related posts

Leave a Reply