Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia.
“Hari ini saya ingin ada evaluasi, terutama dari apa yang telah kita kerjakan dalam menanganai COVID-19. Evaluasi PSBB ini dilakukan secara lebih detail. Kekurangannya apa? Plus minus apa? Sehingga bisa kita perbaiki.,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19” melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020.
Dalam peraturan tersebut diatur penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Hingga Sabtu (18/4), sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Presiden juga meminta agar setiap daerah dapat meningkatkan pengujian sampel COVID-19.
“Saya ingin tekankan pada provinsi, kabupaten, dan kota mengenai pentingnya pengujian sampel secara masif, kemudian diikuti pelacakan yang progresif dan pengisolasi yang terpapar dengan ketat,” ungkap Presiden.
Ketiga hal tersebut, menurut Presiden, harus terus-menerus ditekankan pada seluruh daerah.
“Sekali lagi pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat,” kata Presiden menegaskan.
Daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB adalah:
Provinsi
- DKI Jakarta
- Sumatera Barat
Kabupaten dan kota:
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Pekanbaru
- Kota Makassar
- Kota Tegal
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kota Cimahi
Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 sampai 24 April 2020 namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memperpanjang waktu PSBB karena penanganan COVID-19 memerlukan waktu yang lebih lama.
Provinsi Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada tanggal 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada tanggal 15 April 2020 hingga 29 April 2020.
Wilayah Bandung Raya yang terdiri atas Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada tanggal 22 April 2020.
Hingga Minggu (19/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.575 kasus dengan 686 orang dinyatakan sembuh dan 582 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 15.646 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 178.883 orang.
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif adalah DKI Jakarta (3.032), Jawa Barat (696), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (349), Banten (324), Bali (135), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), dan Sumatera Utara (81)
Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (20/4) pagi terkonfirmasi di dunia ada 2.407.339 orang yang terinfeksi virus corona dengan 165.069 kematian, sedangkan 625.127 orang yang dinyatakan sembuh.
Kasus di Amerika Serikat mencapai 764.265 kasus, Spanyol 198.674 kasus, Italia 178.972 kasus, Prancis 152.894, Jerman sebanyak 145.742, Inggris sebanyak 145.742, RRT 82.747 kasus, Iran 82.211.
Jumlah kematian tertinggi di Amerika Serikat sebanyak 40.565 orang, selanjutnya Italia 23.660 orang, Spanyol 20.453 orang, Prancis 19.718 orang, Inggris16.060 orang, dan Belgia sebanyak 5.683 orang.
Saat ini sudah ada lebih dari 213 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19.