Pemprov Gorontalo bentuk Forum Penataan Ruang Daerah

GORONTALO, Pemerintah Provinsi Gorontalo segera membentuk Forum Penataan Ruang daerah dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Menurut regulasi yang ada, kita perlu membuat forum untuk mempertajam fungsi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat Sosialisasi Pembentukan Forum Penataan Ruang di Kota Gorontalo, Kamis.

Dia menjelaskan pembentukan forum tersebut salah satu prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Forum Penataan Ruang provinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan penyelesaian permasalahan, dalam program dan kegiatan pemanfaatan ruang di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Forum ini juga memberikan pertimbangan pelaksanaan program pemanfaatan ruang dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan.

“Tugas lainnya adalah memberikan pertimbangan penyelesaian sengketa penataan ruang, sebagai akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antarpemerintah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi,” ujarnya.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo Abdul Fandit menjelaskan bahwa Forum Penataan Ruang daerah ini berbeda denganTim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Anggota forum terdiri atas tim oganisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, kabupaten dan kota, akademisi, asosiasi, serta masyarakat.

“Di dalam forum ini tupoksinya sudah lebih jelas dan terarah . Forum ini akan memberikan rekomendasi kepada gubernur, maupun bupati dan wali kota terkait penataan ruang di masing-masing wilayahnya,” katanya.

Related posts

Leave a Reply