KALIMANTAN TIMUR, Ketidakterbukaan pada pelayanan sistem informasi publik, disikapi kritis oleh aktivis Fraksi Rakyat Kutim (FRK), Erwin Febrian Syuhada. Menurutnya, tertutupnya informasi publik merupakan salah satu faktor terhambatnya partisipasi publik.
“Salah satu faktor utama dalam peningkatan pelayanan publik adalah keterbukaan informasi. Hingga saat ini, kita belum melihat keseriusan itu pada pemerintah daerah,” terang Bung Erwin —sapaan akrab Erwin Febrian Syuhada.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik juga diatur dalam UU dan menjadi hak bagi masyarakat. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Erwin, sudah sangat tegas amanatnya, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Akan tetapi, lanjutnya, ini yang tidak pernah bisa dipahami oleh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang dinilai masih sangat tertutup akan informasi publik, yang seharusnya bisa sampaikan lewat media, apa pun itu dengan prinsip mudah, praķtis dan cepat.
Terlebih lagi, dalam konteks anggaran, hanya kepala daerah sebagai eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta legislatif yang mengetahui penganggaran publik tersebut dari tahun ke tahun. Baik itu meliputi besaran biaya pengalokasian, hingga distribusi anggaran yang dibelanjakan untuk program dan kegiatan.
“Karena sulit mendapatkan informasi tersebut, kami kelompok masyarakat Kabupaten Kutim, yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, pada hari Jumat (4/7/2021), pukul 09.00 Wita, telah melakukan registrasi Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur.” ungkapnya.
Dalam hal ini, Erwin bersama beberapa rekan juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi intensif terhadap pemenuhan informasi publik kepada masyarakat.
“Kami memiliki beberapa tuntutan. Di antaranya Pemkab Kutai Timur melakukan evaluasi ekstensif dalam memastikan masyarakat Kutim dapat memperoleh haknya untuk mengetahui informasi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran yang di kelola selama ini,” katanya tegas
Selain itu atas nama kelompok masyarakat yang melakukan pengaduan ke Komisi Informasi Kalimantan Timur, Erwin juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya.
Yaitu mendesak Pemkab Kutim harus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Kutim untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan kebijakan publik yang dibuat.
Serta mendesak Pemkab Kutim mewujudkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya agar dapat diakses seluruh masyarakat Kutim.
Pada prinsip keterbukaan informasi publik ini, kami sebagai kelompok masyarakat Kutim mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
“Maka dengan itu, kami menyatakan, Pemkab Kutim harus melakukan evaluasi ekstensif dalam memastikan masyarakat Kutim dapat memperoleh haknya untuk mengetahui informasi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran yang dikelola selama ini,” tambahnya.
Berikutnya, Pemkab Kutim harus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Kutim untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan kebijakan publik yang dibuat.
“Ketiga, mendesak Pemkab Kutim mewujudkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya agar dapat di akses seluruh masyarakat Kutim,” pungkasnya.