Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Nurwayah Desak Penindakan Tegas dan Perlindungan Lingkungan

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Nurwayah S.Pd/Ist

JAKARTA, Pemerintah pusat akhirnya mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah tegas menyikapi pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup di kawasan ekosistem penting tersebut.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6), usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sehari sebelumnya di Hambalang, Bogor. Empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Read More

“Atas petunjuk langsung Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Raja Ampat karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujar Prasetyo.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, yang sebelumnya telah menyuarakan kekhawatirannya atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengungkap adanya pelanggaran tata kelola lingkungan dan eksploitasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

“Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi,” tegas Nurwayah dalam pernyataan resminya, Rabu (11/6).

Legislator dari Partai Demokrat menekankan pentingnya menjadikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. Ia juga menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Dalam pandangan Nurwayah, pencabutan izin bukan akhir dari proses, melainkan awal dari penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik eksploitasi di kawasan sensitif.

“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal. Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional,” ujarnya.

Sebagai anggota DPR RI yang memiliki perhatian khusus terhadap isu lingkungan, Nurwayah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengawasan ketat dan regulasi tambang, agar pembangunan tidak lagi mengorbankan kelestarian alam dan masa depan generasi bangsa.

“Kita harus memastikan kegiatan ekonomi tidak menabrak etika lingkungan hidup. Kalau tidak, yang kita wariskan bukan kemakmuran, tapi krisis ekologis,” tegasnya.

Nurwayah menilai, perlindungan lingkungan hidup harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, agar dampaknya tidak merugikan masyarakat dan generasi mendatang.

“Kita harus memastikan kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan, demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply