JAKARTA, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan masih melakukan kajian mendalam terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjelang Pemilu 2029. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai instrumen tersebut penting untuk mencegah kembalinya rezim multipartai ekstrem seperti yang pernah dialami Indonesia pada era Pemilu 1999.
“Masih dilakukan suatu kajian-kajian. Karena kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem. Ketika pada tahun 1999 begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan dalam sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, sistem presidensial idealnya ditopang oleh multipartai sederhana agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki dukungan politik yang memadai di parlemen.
“Sistem presidensial memerlukan padanan multipartai sederhana, agar presiden dan wakil presiden yang terpilih memiliki dukungan cukup untuk menjalankan roda pemerintahan,” kata Hasto.
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP belum mengambil keputusan final terkait besaran ambang batas parlemen. Opsi yang dikaji antara lain mempertahankan threshold di angka 4 persen, menurunkannya secara bertahap, atau menyesuaikannya berdasarkan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk itu, PDIP membentuk tim ahli yang melibatkan Megawati Institute guna melakukan kajian komprehensif.
“Prinsipnya, konsolidasi demokrasi tetap menjadi pegangan. Rakyatlah yang menentukan partai mana yang berhak lolos ke parlemen,” ujarnya.
Hasto menambahkan, kehati-hatian PDIP dalam menyikapi isu ambang batas parlemen bertujuan menjaga stabilitas sistem demokrasi, tanpa mengulang fragmentasi politik yang pernah terjadi.
“Kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat dalam memandang pentingnya aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” katanya.
Sebelumnya, wacana penghapusan ambang batas parlemen disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno. Menurut PAN, ketentuan threshold selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.
“Kita termasuk partai yang dari dulu menginginkan penghapusan ambang batas, baik pilpres maupun pemilihan legislatif,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Eddy menilai ambang batas parlemen mengakibatkan belasan juta suara pemilih terbuang karena partai yang dipilih tidak lolos ke DPR. Ia mengusulkan mekanisme serupa DPRD, yakni pembentukan fraksi gabungan bagi partai yang tidak memiliki cukup kursi.
“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui DPR,” pungkas Eddy.





