MKD DPR Vonis Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Langgar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas

Ist

JAKARTA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), tiga di antaranya dinyatakan bersalah, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Read More

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, seusai sidang.

Adang menambahkan, anggota dewan yang tidak terbukti bersalah dapat langsung kembali aktif melaksanakan tugas-tugas kedewanan.

Bagi tiga legislator yang dinyatakan bersalah, MKD menjatuhkan sanksi berupa nonaktif sementara dengan durasi berbeda-beda.

  • Nafa Urbach (Nasdem) dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.

  • Eko Hendro Purnomo (PAN) dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

  • Ahmad Sahroni (Nasdem) dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

Seluruh masa hukuman dihitung sejak tanggal putusan dibacakan dan mengacu pada keputusan partai masing-masing.

“Kami meminta para teradu untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat,” ujar Adang.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa laporan terhadap lima anggota DPR tersebut berawal dari sejumlah peristiwa yang menimbulkan reaksi publik pada Agustus 2025. MKD menerima pengaduan pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Laporan yang masuk berkaitan dengan pernyataan dan tindakan yang dinilai mencederai etika lembaga.

  • Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan keliru mengenai tunjangan anggota DPR.

  • Nafa Urbach dianggap bersikap hedonistik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal wajar.

  • Uya Kuya dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan marwah parlemen.

  • Eko Patrio melakukan gestur serupa dengan Uya Kuya di forum resmi tersebut.

  • Ahmad Sahroni dilaporkan akibat penggunaan diksi yang tidak pantas di ruang publik.

“Lima anggota DPR ini dianggap memicu reaksi negatif publik dan menurunkan martabat lembaga,” ujar Nazaruddin.

Melalui putusan ini, MKD menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif. Adang Daradjatun mengatakan, setiap anggota DPR wajib menunjukkan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

“Kami ingin menjaga kehormatan dan martabat DPR. Putusan ini menjadi pengingat agar anggota dewan lebih berhati-hati bersikap di ruang publik,” kata Adang.

Dengan demikian, Adies Kadir dan Uya Kuya akan kembali aktif bertugas di parlemen, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio akan menjalani masa nonaktif sesuai vonis MKD.

Related posts

Leave a Reply