Mahasiswa Tangerang Tolak UU Cipta Kerja Dengan Bakar Ban dan Boikot Jalan

Mahasiswa menilai UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat (cacat secara formil)

KOTA TANGERANG, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Tangerang (PERMATA) melakukan aksi unjuk rasa tentang penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung di depan kawasan pendidikan Cikokol.

Read More

Dalam aksinya, mahasiswa menilai UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat (cacat secara formil) oleh mahkamah konstitusi.

Humas aksi, Dafa Riski Pratama menyampaikan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan investor dan pemodal.

“Ini rentan terampasnya hak-hak buruh, seperti tidak mendapatkan jaminan sosial sehingga rentan dirampasnya hak-hak normatif buruh, seperti tidak mendapatkan jaminan sosial kesejahteraan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, 5 April 2023.

Ia menambahkan pemerintah menerbitkan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pergantian dari UU cipta kerja yang di nyatakan inkonstitusional bersyarat.

Selanjutnya Penerbitan Perpu No 2 tahun 2022 yang telah menjadi UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia juga menyampaikan bahwa telah terjadi disorientasi atas pernyataan Presiden Jokowi terkait resesi ekonomi Indonesia yang jelas ini bertolak belakang dengan statement mentri keuangan yang mengatakan bahwa ekonomi Indonesia ‘Sedang Baik Baik saja’.

“Pasal-pasal kontroversi yang muncul didalam UU cipta kerja semakin mencekik kaum buruh, Outsourcing (alih daya) yang dilegalkan menjadi pasal 64 dan 66, pada praktiknya pemerintah dan perusahaan memberikan serta melepas penuh tanggung jawab terhadap buruh kepada pihak ketiga,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa aksi penolakan UU Cipta Kerja ini akan terus berlanjut dengan tingkat eskalasi yang lebih besar lagi.

Diketahui dalam berjalannya aksi, mahasiswa membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap UU cipta kerja yang berujung dengan kemacetan yang panjang.

Related posts

Leave a Reply