JAKARTA, Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara pribadi setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan jauh-jauh hari, sebelum perkara itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya dilontarkan Hasyim Asy’ari pada 14 Oktober 2022 lalu.
“Kalau KPU ditanya, ya pilih proposional tertutup karena desain surat suaranya cuma 1 berlaku di semua dapil. Bukannya KPU mengusulkan ini enggak ya, tapi kalau ditanya di antara pilihan itu ya pilih proposional tertutup karena desain surat suaranya lebih simpel,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Berikut keunggulan proporsional tertutup dibandingkan proporsional terbuka, di mata Hasyim Asy’ari:
- Desain kertas suara lebih simpel.
2. Desian kertas suara sama di seluruh Indonesia.
3. Anggaran lebih murah dibandingkan proporsional terbuka karena anggaran pencetakan kertas suara sama di seluruh Indonesia.
Saat ini polemik proporsional terbuka vs proporsional tertutup sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Mahfud Md mendukung kemungkinan diadakannya kembali pileg tertutup.
“Pertama saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup,” ujar Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Sistem proporsional tertutup berimplikasi masyarakat hanya mencoblos lambang parpol di kertas suara.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup belum dibahas oleh komisi II DPR. Mardani mengingatkan KPU terkait tahapan pemilu yang telah berjalan.
Menurut Mardani, bila perubahan dilakukan maka akan mengganggu pelaksanaan pemilu. Menurutnya pemilu yang berkualitas perlu dimulai dengan persiapan yang baik.
“Akan rumit dan bisa ganggu persiapan pelaksanaan Pemilu. Pemilu berkualitas mesti dimulai dengan persiapan yang berkualitas,” ucap Mardani.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan kapasitas Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 kembali memakai sistem proporsional tertutup atau coblos hanya partai. Menurutnya hal itu hanya bisa terjadi jika ada revisi Undang-Undang yang prosesnya mesti matang.
“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-Undang. Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perpu yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).