Kementerian ATR/BPN Gelar Diskusi Terkait Implikasi RUU Omnibus Law Terhadap Praktik Penataan Ruang

banner 468x60

JAKARTA, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian, Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menggelar diskusi terkait Implikasi Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Terhadap Praktik Penataan Ruang di Ruang Prambanan, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/02/2020).

Diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan menghimpun aspirasi dari para pihak perencana untuk menjawab isu-isu yang sedang berkembang salah satunya adalah hapusnya beberapa ketentuan pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “Tentu Pemerintah dan DPR ingin mendengar apa saja keluhan, perhatian yang diutarakan oleh semua stakeholder . Karena namanya proses pembuatan UU dan membuat negara ini maju bukan tugas Pemerintah saja, tapi tugas kita semua,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Read More
banner 300x250

Sofyan A. Djalil mengatakan motivasi Pemerintah dalam merancang UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah ingin menyelesaikan hambatan investasi yang menciptakan lapangan kerja. “Hari ini banyak orang menganggur, angkatan kerja setiap tahun bertambah sekitar 2,4 juta orang. Saya pikir kita sudah mulai khawatir kepada generasi penerus, ke mana mereka akan bekerja,” kata Sofyan A. Djalil.

Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal PPRPT, Budi Situmorang menuturkan pentingnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang di antaranya adalah simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Terdapat setidaknya 40 pasal dalam UUPR (UU Penataan Ruang) yang mengalami perubahan, dengan semangat menyelesaikan hambatan investasi yang menciptakan lapangan kerja,” tutur Budi Situmorang.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit sebagai narasumber. Ia mengatakan terdapat 11 klaster pembahasan pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja di antaranya adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan tanah, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi. “Omnibus Law ini intinya adalah ada satu UU nanti akan menganulir atau memperbaiki 1.201 pasal mencakup 80 UU,” ucap Satya Bhakti Parikesit.

Lebih lanjut, Satya Bhakti Parikesit menambahkan penyederhanaan perizinan berusaha yang berkaitan dengan tata ruang terdapat pada perizinan dasar yaitu izin lokasi. “Jadi selama ini permasalahannya pada perizinan, baik itu izin lokasi, izin lingkungan dan izin sektornya yang memang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kita berharap RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa menyelaraskan sesuatu yang selama ini sifatnya tumpang tindih,” tambahnya.

Terkait dengan isu yang sedang berkembang, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa UUPR tidak dihapuskan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “Kewenangan yang diambil pemerintah pusat adalah dalam Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Karena selama ini perizinan tersebar di masing-masing Pemprov, maka penyusunan NSPK ditentukan oleh Presiden sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki standar yang sama,” pungkasnya. (LS)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply