JAKARTA, Praktik perjudian online (judi online/judol) masih menjadi persoalan serius dalam sistem keuangan Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hampir separuh dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima sepanjang 2025 terindikasi terkait aktivitas perjudian.
Berdasarkan laporan Capaian Strategis PPATK 2025, dari total 183.281 LTKM yang masuk, sebanyak 47,49 persen di antaranya merupakan laporan transaksi yang berhubungan dengan judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tingginya laporan terkait perjudian online tidak terlepas dari semakin tajamnya kemampuan identifikasi transaksi mencurigakan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), seiring menguatnya kolaborasi antar-lembaga.
“Laporan LTKM terkait perjudian cukup tinggi karena kolaborasi antara Komdigi, PPATK, OJK, dan PJK semakin baik. Demikian juga dengan kemampuan mengidentifikasi transaksi mencurigakannya,” ujar Ivan, Minggu (1/2/2026).
Ivan menjelaskan, maraknya judi online juga dipengaruhi oleh faktor psikologis masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak dan bahaya dari aktivitas tersebut. Kondisi ini diperparah oleh kemudahan akses deposit yang semakin murah dan beragam.
“Masyarakat belum sadar sepenuhnya akan bahaya judi online. Hal ini didukung juga dengan nilai deposit yang semakin kecil dan mekanisme deposit yang semakin beragam,” jelasnya.
Meski demikian, PPATK mencatat adanya penurunan aliran dana hasil tindak pidana perjudian online sepanjang 2025. Perputaran dana judol tercatat turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara nilai deposit mengalami penurunan hingga 30 persen.
Ivan menegaskan, penurunan tersebut merupakan hasil dari penguatan sinergi antar-instansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. Ke depan, koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat sesuai arahan Presiden.
“Kami akan melakukan sinergitas yang semakin kuat antar instansi sesuai arahan Bapak Presiden. Namun, upaya ini harus diiringi dengan konsistensi penegakan hukum dan partisipasi aktif masyarakat agar praktik judi online dapat terus ditekan,” pungkas Ivan.





