TAKENGON, Penandatanganan MoU (nota kesepahaman) dan kerja sama antara Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHMAD) Takengon. “Perguruan Tinggi merupakan cara yang strategis bagi Bawaslu dalam mengembangkan partisipasi aktif masyarakat dalam ruang lingkup penelitian, pengabdian masyarakat, serta pendidikan politik dan hukum,” kata Fahrul Rizha Yusuf, SH.I, MH selaku Kooordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, yang memberikan sambutan pada penandatanganan kerjasama tersebut yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Tengah dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah di kantor Panwaslih Aceh Tengah.
Pada sambutanya, Fahrul memaparkan, bahwa perhelatan kontestasi Pemilu dan Pilkada serentak nasional yang berdasarkan hasil kesepakatan Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU dan Pemerintah pada 3 Juni 2021 yang lalu jadi rancangan tahapannya akan dimulai pada Maret 2022 dengan agenda Pemilu serentak Februari 2024 dan Pilkada serentak November 2024, agenda ini tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam mengawal demokrasi. Demokrasi sejatinya untuk kesejahteraan rakyat. Namun dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada kerap diwarnai dengan hal-hal yang mendistorsi makna demokrasi, terjadi praktek kecurangan terutama bahaya laten politik uang. Selain praktik politik uang, tantangan lainnya penggunaan media sosial yang begitu masif, banyaknya hoaks, dan ujaran kebencian, lanjutnya.
Fahrul menyakini bahwa ini adalah tantangan bangsa yang harus kita perbaiki dari diri dan lingkungan kita. Tetapi komitmen demokrasi dengan sistem pemilu atau pilkada ini sudah menjadi pilihan sistem demokrasi kita. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab Panwaslih semata, ini tanggung jawab seluruh komponen bangsa yang ada di Aceh termasuk adalah perguruan tinggi yang mendidik generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, Panwaslih Provinsi Aceh menyambut baik dan mensupport kerjasama antara yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHMAD) Takengon. “Jadi latarbelakang kita mendorong kerjasama dengan perguruan tinggi untuk secara bersama-sama melakukan pendidikan politik, penelitian dan pengabdian masyarakat,” ujar Fahrul.
Ia mengharapkan, penandatanganan nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang lebih konkrit. Kerja sama ini telah dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi di Aceh sebelumnya, tutup dia.