JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut PT Lippo Group telah melakukan pembohongan publik. Proyek pembangunan Meikarta bahkan tidak sesuai dengan klaim perusahaan yang dikomandoi James Riady di sejumlah media.
Ini disampaikan Mufti berawal saat Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya memaparkam progres pembangunan Meikarta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI terkait polemik konsumen yang tak kunjung mendapatkan unit.
“Tadi Bapak bilang bahwa ada 100.000 ribu unit, terus kemudian menjadi 18.000, itu berarti Bapak melakukan pembohongan publik. Itu data dari mana?” kata Mufti di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mufti bahkan tak puas dengan jawaban pihak Lippo Cikarang yang tak menjelaskan detail. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut jika James Riady Cs melalukan manipulasi data atas progres pembangunan Meikarta tersebut.
“Tidak tahu bagaimana wong Bapak di Media Sosial bahkan bapak bluffing sudah menjual ratusan ribu unit dari dulu, dari 2017 kalau enggak salah,” kata dia.
Mufti juga mengaku heran dengan sikap Lippo Group yang mengulur waktu hingga beberapa tahun dalam penyerahan unit kepada konsumen yang telah lunas. Dia juga mempertanyakan alasan perusahaan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku penggarap proyek Meikarta yang ogah mengembalikan uang konsumen.
“Yang kedua kami heran kok Bapak bisa ulur-ulur sampai sekian tahun, kenapa enggak dibayar aja, saya lihat Pak James Riady banyak uangnya, mereka cuma minta satu sebenarnya mereka minta uangnya dicabut,” ucapnya.
Mufti juga meminta pihak Lippo Group untuk memiliki empati terhadap para korban. Lippo Group diingatkan agar tidak membodohi rakyat.
“Mereka capai urusan begini, Bapak ini membodohi rakyat, siapa yang mau dibayar lunas, bapak serah terima 2027, enggak ada orang yang mau begini, dibalikkan saja kepada diri Bapak sendiri, beli dibayar lunas diserahterimakan nanti tahun 2027,” tegas dia.
PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.
Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.