Contoh Soal : Kode Etik Perdagangan Efek (WMI)

banner 468x60
  1. Setiap pihak yang melakukan penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam diancam dengan pidana penjara paling lama _____ tahun dan denda paling banyak Rp._______________  

    1. 5 thn ; Rp. 5 miliar 

      Read More
      banner 300x250
    2. 10 thn ; Rp. 15 miliar 

    3. 10 thn ; Rp. 20 miliar 

    4. 15 thn ; Rp. 25 miliar 

  2. Perusahaan Efek atau Penasehat Investasi dilarang 

    1. Menggunakan pengaruh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabahnya. 

    2. Melakukan kegiatan dengan cara yang merugikan nasabahnya 

    3. Mengungkapkan nama atau kegiatan nasabahnya, kecuali diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku 

    4. Mengemukakan secara tidak benar kepada nasabah mengenai keadaan Perusahaan Efek atau Penasehat Investasi yang bersangkutan

Jawaban:

  1. I, II, III

  2. II, III, IV

  3. I, II, III, IV

  4. II, III

  1. Perantara-Pedagang Efek dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabahnya untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan: 

  1. Latar belakang, keadaan keuangan dan tujuan investasi nasabahnya 

  2. Latar belakang dan tujuan investasi nasabahnya

  3. Besarnya dana yang akan diinvestasikan

  4. Besarnya profit yang diharapkan

  1. Dalam hubungannya dengan pembelian atau penjualan suatu efek, setiap pihak dilarang: 

    1. Melakukan tindakan pemalsuan dan penipuan 

    2. Membuat pemvataan yang tidak benar mengenai fakta yana penting dan relevan 

    3. Menyembunyikan fakta vang penting dan relevan 

Jawaban

      1. I, II, III

      2. I, II 

      3. I, III 

      4. II

  1. Setiap pihak dianggap telah menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan aktif di bursa efek jika pihak tersebut 

  1. Terlibat dalam transaksi efek yang tidak mengakibatkan terjadinya  perubahan pemilik penerima manfaat 

  2. Terlibat dalam penawaran jual efek pada tingkat harga tertentu dimana pihak tersebut juga terlibat dalam penawaran beli efek dalam jumlah dan harga yang kurang lebih sama dengan tingkat harga semula 

  3. Melakukan tindakan pemalsuan dan penipuan 

  4. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta yang penting  dan relevan 

Jawaban 

    1. I, II, III, IV 

    2. I, II, III 

    3. I, II 

    4. I

  1. Pembelian atau penjualan efek tidak menyebabkan terjadinya perubahan Pemilik Penerima Manfaat Jika pihak atau pihak terasosiasi yang rnempunyai kepentingan dalam efek tersebut: 

  1. Melakukan pembelian secara besar

  2. Melakukan short selling 

  3. Sebelum pembelian efek jumlahnya tidak berubah 

  4. Sebelum atau setelah pembelian atau penjualan efek tersebut tetap memiliki kepentingan dalam efek yang lebih kurang sama besamya

  1. Suatu Reksa Dana dilarang melakukan 

  1. Pembelian saham-saham yang diemisikan oleh suatu emiten dengan total investasi tersebut melebihi 5% dari jumlah modal yang diemisikan emiten 

  2. Pembelian efek-efek yang diemisikan oleh suatu emiten dimana total investasi tersebut melebihi 10% dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada saat pembelian terakhir, kecuali pembelian SBI dan pemilikan deposito 

  3. a dan b salah 

  4. a dan b benar

  1. Manajer Investasi suatu Reksa Dana dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana: 

    1. Membeli efek luar negeri 

    2. Terlibat dalam pembelian marjin (margin trading) 

    3. Melakukan emisi obligasi atau sekuritas kredit 

    4. Membeli efek yang tidak melalui penawaran umum, kecuali efek pasar uang, 

Jawaban 

      1. I II, III, 

      2. I,II,III 

      3. I, II, IV 

      4. I, II

  1. Manajer Investasi suatu Reksa Dana dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana membeli efek yang sedang dalam penawaran umum dimana Manajer Investasi atau pihak terasosiasinya bertindak sebagai

  1. Agen Penjualan efek tersebut

  2. Penjamin Efek tersebut

  3. Penasehat Investasi

  4. Semua salah

  1. Tuan A berhenti sebagai direktur perusahaan publik terhitung sejak tanggal 1 Januari 1997. Namun tuan A masih dianggap sebagai orang dalam sampai dengan tanggal

  1. 1 Januari 1997 

  2. 31 Maret 1997 

  3. 30 Juni 1997 

  4. 1 Januani 1998

  1. Apabila seseorang yang bukan orang dalam meminta informasi dari emiten atau perusahaan publik dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan, orang tersebut : 

  1. Dikenai larangan yang berlaku bagi orang dalam 

  2. Tidak dikenai larangan yang berlaku bagi orang dalam 

  3. Bila menderita kerugian akibat informasi tersebut, dapat menuntut secara hukum 

  4. Tidak boteh melakukan transaksi atas efek dari emiten tersebut

  1. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana Kontrak lnvestasi Kolektif terilbat dalam berbagai bentuk pinjaman kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari ______ % dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian 

  1. 1% 

  2. 5% 

  3. 10% 

  4. 20%

  1. Reksa Dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif dapat melakukan pembelian dan penjualan atas : 

  1. Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang 

  2. Surat Pengakuan Hutang dalam rupiah maupun mata uang asing 

  3. Sertifikat Deposito dalam rupiah maupun mata uang asing 

  4. Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito dalam rupiah

 Jawaban 

    1. I, II 

    2. I, IV 

    3. I, II, III

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply