JAKARTA, Pernahkah kamu melakukan transfer atau pengiriman uang antar bank? Layanan yang paling banyak digunakan untuk transfer uang antar bank biasanya adalah mobile banking, internet banking maupun metode online lainnya.
Namun, sebenarnya saat melakukan transfer uang antar bank, ada tiga layanan yang ada dalam proses pengiriman uang tersebut yakni kliring, RTGS dan transfer online.
Berikut adalah perbedaannya:
Kliring
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.
Kliring ini bisa ditemukan di mobile banking. Mengirimkan uang menggunakan kliring harus menunggu beberapa jam untuk pemrosesannya. Jadi, tidak bisa langsung masuk ke rekening penerima. Saat ini, pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Transfer menggunakan kliring memang lebih murah dibandingkan dengan transfer antar bank online.
RTGS
RTGS adalah singkatan dari real time gross settlement (RTGS). Layanan ini biasanya digunakan untuk transaksi atau pengiriman uang dalam jumlah besar. Transaksi uang di RTGS paling sedikit adalah Rp 100.000.001 juta (seratus juta satu rupiah).
RTGS ini biasanya digunakan oleh antar bank, jadi misalnya BCA mengirimkan uang ke BNI menggunakan RTGS dan dikenakan biaya Rp 35.000 setiap transaksi.
Transfer Online
Transfer online merupakan metode yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Misalnya transfer dari BRI ke Mandiri, ini sudah menggunakan switching yang menghubungkan kedua bank tersebut. Switching yang digunakan beragam mulai dari ATM Bersama, Prima hingga ALTO.
Transfer online biasanya dikenakan biaya Rp 6.500-7.500. Tapi, transfer menggunakan metode ini bisa langsung sampai ke rekening penerima, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam.
BI-FAST
BI-FAST adalah sistem pembayaran ritel nasional milik BI yang dapat memfasilitasi pembayaran secara real-time, aman, efisien, yang tersedia 24 jam. Harga dari BI ke peserta sebesar Rp 19,00 per transaksi. Harga dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi. Besaran biaya transaksi tersebut, akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Sementara, Batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi.
Melansir laman resmi BI, kebijakan BI-FAST merupakan national driven. Pengembangan BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan BI depan, baik moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).