Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang menjerat mantan anggota KPU Wahyu Setiawan tidak berpengaruh atau mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan salah satu tahapan yang baru saja dilaksanakan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) ke KPU.
“Terhadap tahapan pilkada tidak berpengaruh apa-apa. Kami terus melakukan tahapan-tahapan yang ada,” kata Arief usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu Nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat.
Selain itu, pihaknya juga telah memantau pencairan anggaran Pilkada 2020 tiap daerah yang sebelumnya telah disepakati KPU provinsi dan kabupaten/kota bersama dengan pemerintah daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Arief mengatakan bahwa kesepakatan anggaran pilkada di 270 wilayah tersebut mencapai Rp9,9 triliun.
Dari jumlah itu, yang sudah dicairkan sebanyak Rp444 miliar per 10 Januari 2020.
“Itu artinya semua tahapan berjalan seperti apa adanya, termasuk peresmian Rumah Pintar Pemilu Nasional ini. Kami terus menjalankan tahapan program yang sudah disusun untuk 2020,” kata Arief.
Dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019—2024 yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Selain menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta.
Wahyu diduga meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu.
“Harapan KPU, semua persoalan ini segera diselesaikan. Bukan hanya KPU, melainkan semua komponen bangsa ini berkonsentrasi lagi untuk menyelesaikan penyelenggaraan pemilu,” kata Arief.