Aksi Kedua Tolak Omnibus Law, GMNI Bogor Bawa Tuntutan ke Istana Negara

BOGOR, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Presiden di Kota Bogor, pada senin (19/2/2020).

Aksi ini merupakan aksi lanjutan yang dilakukan dua hari sebelumnya di sekitar tugu Kujang. Masa aksi akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka terpenuhi. Masa aksi memulai aksi dari pukul 16:30 WIB sampai jam 19:00 WIB.

Read More

Koordinator Lapangan (Korlap), Robby Darwis mengatakan bahwa aksi akan terus dilakukan sampai Rancangan undang-undang cipta kerja ini tidak jadi disahkan.

“Kami akan terus melakukan aksi dan mengajak masa yang lebih banyak untuk turun ke jalan. Konsolidasi bersama organisasi lain di Bogor dan tingkat nasional terus kami lakukan. Setidaknya aksi kolektif GMNI sudah dilakukan di sepuluh daerah di Indonesia” ujar Robi yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi GMNI Bogor.

Omnimbus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara feodal. Selain itu proses perancanganya juga melanggar prosedur.

Mahasiswa menyikapinya dengan membawa tuntutan agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peratutaran ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tumpang tindih peraturan.

“Selain proses yang tidak transparan ke publik kebijakan ini akan semakin menekan akses petani dan buruh. Terlebih lagi di saat ini pemerintah terus menggenjot investasi yang nyata-nyata membuat rakyat makin miskin” tambah Robi.

Lebih lanjut disebutkan, banyak wewenang pemerintah daerah yang diambil oleh pemerintah pusat akan membuat investor makin mudah mendaftarkan izin usaha.

Selain itu GMNI Bogor juga mendesak kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi kepada para pemodal besar yang telah merusak lingkungan dan memarjinaklan masyarakat sekitarnya.

Related posts

Leave a Reply