YLKI Kritik Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Langgar Hak Konsumen dan Timbulkan Ketakutan Publik

Ilustrasi ATM

JAKARTA, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan. Menurut YLKI, langkah ini berpotensi melanggar hak-hak dasar konsumen dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Langkah PPATK dalam memblokir tidak mempertimbangkan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terutama hak atas rasa aman, kenyamanan, serta hak memperoleh informasi yang jelas,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7).

Read More

YLKI menilai, pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan dana mereka. Rio menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan penjelasan atas alasan pemblokiran, serta informasi lengkap mengenai mekanisme pemulihan rekening.

“Kebijakan ini sangat sensitif, apalagi jika yang diblokir merupakan rekening simpanan yang memang sengaja diendapkan untuk kebutuhan jangka panjang,” tambah Rio.

YLKI mendesak PPATK agar bertindak lebih selektif dan transparan dalam melaksanakan kebijakan ini. Menurutnya, konsumen seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi jika rekening yang diblokir tidak terkait aktivitas ilegal seperti judi online atau tindak pidana pencucian uang.

Rio menegaskan bahwa pemblokiran tidak boleh membuat proses pemulihan dana menjadi rumit. YLKI meminta PPATK menjamin bahwa uang konsumen tetap utuh dan aman, tanpa potongan sedikit pun.

“PPATK juga perlu membuka layanan hotline atau crisis center agar konsumen dapat memperoleh informasi dan mengajukan permohonan pemulihan rekening dengan cepat dan mudah,” ujarnya.

YLKI juga menekankan pentingnya pemberitahuan sebelum rekening diblokir. Hal ini agar konsumen memiliki waktu untuk melakukan langkah mitigasi atas rekening yang terdampak.

“PPATK perlu menetapkan mekanisme pemberitahuan sebelum pemblokiran agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi negatif di publik,” kata Rio.

Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening ini mendapat sorotan setelah Menko Polhukam menjamin bahwa dana nasabah tetap aman. Namun YLKI mengingatkan, keamanan dana juga harus diiringi dengan keterbukaan informasi dan perlindungan hak konsumen.

Related posts

Leave a Reply