JAKARTA, Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Igor Lermakov (48), menjadi korban perampokan oleh geng yang diduga berasal dari Rusia di Bali pada 15 Desember 2024. Dalam perampokan tersebut, geng berjumlah sembilan orang tersebut berhasil merampas aset kripto korban senilai sekitar Rp 3,4 miliar.
Polisi berhasil menangkap salah satu terduga pelaku perampokan, yang berinisial K, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (30/1/2025). Terduga pelaku yang merupakan warga negara Rusia ini hendak melarikan diri ke Dubai, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kombes Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya benar, inisial K asal negara Rusia salah satu dari sembilan orang yang dilaporkan korban dalam laporan polisi. Kami amankan di Bandara Ngurah Rai semalam pukul 19.00 Wita,” ujar Ariasandy, seperti dilansir dari Tribun-Bali.
Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan K dalam kasus perampokan ini bersama delapan pelaku lainnya. “Yang bersangkutan sementara kami amankan di kantor Ditkrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak,” tambahnya.
Peristiwa perampokan ini pertama kali terungkap setelah menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada 15 Desember 2024, ketika korban, Igor Lermakov, bersama sopirnya yang berinisial A, sedang mengendarai mobil BMW putih di Bali. Tiba-tiba, perjalanan mereka diadang oleh dua mobil, salah satunya mobil Alphard yang memblokade jalan di depan, sementara satu lagi muncul dari arah belakang.
Empat orang berpakaian serba hitam dan mengenakan masker keluar dari mobil Alphard dengan membawa senjata, seperti pisau, palu, dan pistol. Mereka kemudian memaksa korban dan sopirnya masuk ke salah satu mobil, mengikat tangan mereka dengan borgol, serta menutup kepala mereka dengan penutup hitam.
Setelah itu, korban dan sopirnya dibawa ke sebuah vila yang terletak di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Di vila tersebut, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan aset kripto miliknya. Para pelaku bahkan tidak segan-segan memukul korban untuk mendapatkan akses ke akun kripto korban.
Ariansandy menjelaskan bahwa para pelaku berhasil memaksa korban untuk mentransfer aset kripto yang bernilai sekitar Rp 3,4 miliar. “Mereka memaksa korban untuk memberikan akun Binance-nya dan mengambil secara paksa aset kripto senilai 214.429,13808500 dollar AS, atau sekitar Rp 3.496.790.194,” ujar Ariasandy.
Polda Bali kini terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus perampokan internasional ini. Penangkapan terduga pelaku di Bandara Ngurah Rai menjadi langkah awal dalam mengungkap sindikat yang terlibat dalam perampokan yang menargetkan aset kripto ini.
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik, karena melibatkan warga negara asing dan sindikat internasional yang beroperasi di Bali. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap seluruh anggota geng yang terlibat dalam perampokan ini.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Bali untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga berharap dapat segera menangkap anggota geng lainnya dan menyelesaikan kasus yang menggemparkan masyarakat Bali tersebut.