Warga Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Keberatan karena Dibela Jaksa Pengacara Negara

Foto: umsu

JAKARTA, Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung diwarnai keberatan dari pihak penggugat, Subhan Palal, warga sipil yang menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan sebagai cawapres.

Keberatan muncul setelah diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai kuasa hukum Gibran, padahal gugatan ini ditujukan secara pribadi, bukan institusional. Hal tersebut disampaikan Subhan langsung di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Prayitno.

Read More

“Oh, ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan dalam ruang sidang, Senin (8/9/2025).

Subhan menegaskan bahwa ia menggugat Gibran dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, penggunaan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum dianggap tidak sesuai.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujarnya lagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gibran tidak hadir langsung dalam persidangan. Pihak yang mewakilinya adalah seorang pria berpakaian non-dinas (kemeja putih dan celana hitam), yang belakangan diketahui adalah Ramos Harifiansyah, seorang Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di bawah JAMDATUN (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Ramos adalah perwakilan resmi dari institusi Kejaksaan.

“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.

Dengan adanya keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan waktu tambahan untuk klarifikasi dan pemanggilan pihak tergugat.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.

Dalam dokumen gugatan, Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun dan Rp10 juta, yang menurutnya harus disetorkan ke kas negara.

Gugatan ini berangkat dari dugaan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak memenuhi beberapa syarat administratif yang ditetapkan dalam regulasi pemilu. Karena itu, Subhan meminta agar pengadilan menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, sekaligus menyatakan bahwa jabatan Wapres yang kini diemban Gibran tidak sah secara hukum.

KPU RI yang menjadi tergugat 2 dalam perkara ini hadir dan diwakili oleh tim biro hukum internal mereka.

Related posts

Leave a Reply