Wamendagri: Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong Karena Pemilu Serentak 2024

JAKARTA, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021-2026 akan terpotong akibat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 tidak akan menyelesaikan masa jabatan mereka hingga 2026, karena Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.

“Ya masa jabatan teman-teman kepala daerah yang dari 2020 itu memang akan terpotong. Jadi nggak mungkin full sampai 2026, itu nggak mungkin. Bagaimanapun akan terpotong, masalahnya terpotongnya berapa bulan, jadi tetap akan terpotong,” kata Bima Arya usai acara di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Read More

Menurut Bima Arya, seluruh proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang. “Proses ini harus kita ikuti, ya kalau tidak maka nanti akan bertentangan dengan aturan kita. Itu belum dibatalkan oleh MK. Nah karena itu pelantikan ini menjadi penting bagi daerah-daerah yang sudah mengusulkan untuk dilantik,” ujarnya.

Bima Arya menambahkan bahwa keputusan pelaksanaan Pemilu serentak ini telah disepakati oleh semua pihak untuk kepentingan nasional, termasuk oleh Komisi II, DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP. “Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi teman-teman yang jabatannya terpotong, itu kan saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Bima Arya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggal pelantikan kepala daerah ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). “Perpresnya hari ini kita sampaikan ke Setneg, draftnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg. Karena yang direvisi adalah tentu tanggal di situ dan kemudian pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati, Wali Kota. Tapi tempatnya tetap di Ibu Kota negara,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan pembekalan atau retreat terhadap kepala daerah yang akan dilantik, Bima Arya menjelaskan bahwa acara tersebut akan dilakukan dalam dua gelombang. Hal ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelantikan setiap kepala daerah. “Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik tanggal 6. Dan akan retreat setelah itu. Kelihatannya yang sudah pasti itu dua gelombang retreatnya,” pungkasnya.

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menjadi momen penting dalam penyelarasan jadwal politik nasional dan lokal, meski memengaruhi masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020.

Related posts

Leave a Reply