JAKARTA, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa hingga kini PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih melanjutkan proses produksi. Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan tekstil tersebut, yang memastikan bahwa operasional produksi tetap berjalan meskipun menghadapi tantangan dalam proses kepailitan.
“Kemarin kita ketemu manajemen, tetap berjalan (produksi),” ujar Wamenaker Noel dalam pernyataan persnya di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).
Soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), Noel juga menjelaskan bahwa manajemen Sritex tetap berkomitmen untuk menghindari PHK. “Soal itu (PHK) tidak, tapi kemarin mereka berusaha maksimal untuk tetap tidak ada PHK. Dari manajemen mereka tetap pada komitmen awal mereka,” lanjutnya.
Namun, Wamenaker menambahkan bahwa kepastian kelanjutan usaha Sritex kini berada dalam ranah kurator pailit. “Ini domainnya sudah ada di kurator, bukan lagi di manajemen Sritex,” tegas Noel, yang berharap proses “going concern” yang tengah berjalan dapat menemukan solusi yang tepat untuk masa depan perusahaan.
Mengenai status karyawan yang dirumahkan, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima informasi terbaru dari pihak manajemen Sritex. Sebelumnya, dalam rapat kreditur yang diadakan pada Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, pihak kurator dan manajemen sepakat untuk berembuk mengenai kelanjutan usaha atau penyelesaian utang perusahaan tekstil tersebut.
Kurator pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan manajemen guna menentukan langkah selanjutnya. “Kami siap berdiskusi dengan debitur pailit untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, berharap perusahaan masih dapat melanjutkan operasionalnya meskipun dalam proses kepailitan. “Kita lihat data dulu, menganalisa ke depan seperti apa,” ujar Iwan. Jika kelanjutan usaha memungkinkan, ia mempersilakan kurator untuk memegang kendali atas perusahaan.
Sementara itu, pihak kurator memberikan waktu 21 hari untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang perlu diambil guna memastikan keberlanjutan usaha atau penyelesaian masalah utang yang dihadapi Sritex.