Wamen PU Tekankan Penanganan Truk ODOL, Dorong Pemasangan WIM di Jalan Tol

JAKARTA, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menegaskan komitmennya dalam menanggulangi peredaran truk dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) di jalan tol. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk lebih tegas dalam menanggulangi kendaraan ODOL.

“Untuk kendaraan ODOL, sebetulnya BUJT berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan kendaraan ODOL di gerbang terdekat jalan tol sebagaimana diatur dalam PP No 23/2024 tentang Jalan Tol pasal 109 ayat 1,” ujar Diana melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia pada Jumat (7/2/2025).

Read More

Penggunaan Weigh In Motion (WIM) untuk Deteksi Truk ODOL

Sebagai bagian dari upaya pengendalian kendaraan ODOL, Diana mengatakan pemerintah mendukung penuh pemasangan teknologi Weigh In Motion (WIM) di ruas-ruas jalan tol oleh BUJT. Alat WIM berfungsi untuk mengukur beban kendaraan yang melintas, sehingga kendaraan yang melebihi batas muatan dapat terdeteksi secara otomatis.

“Pemerintah mendukung pemasangan WIM di ruas jalan tol oleh BUJT sebagai upaya pengendalian ODOL,” ujar Diana.

WIM dapat membantu mendeteksi truk dengan muatan berlebih yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tol. Dengan adanya teknologi ini, pengawasan terhadap kendaraan ODOL menjadi lebih efektif, mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk yang tidak memenuhi standar.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pada pasal 109, dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memiliki hak untuk menolak kendaraan ODOL masuk ke jalan tol atau mengeluarkannya di gerbang terdekat. Berikut bunyi pasal tersebut:

  • Pasal 109 ayat (1): Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari Jalan Tol.
  • Pasal 109 ayat (2): Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah Antisipatif Menanggulangi Kecelakaan ODOL

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) Dody Hanggodo juga menegaskan langkah antisipatif dalam mengurangi risiko kecelakaan maut yang melibatkan truk ODOL, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025. Dody mengapresiasi PT Jasa Marga (Persero) atas pemasangan alat WIM di jalan tol yang memantau kendaraan dengan beban berlebih secara otomatis.

Pemasangan WIM bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL. Pada kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 pada 4 Februari 2025, yang menewaskan delapan orang, Hanggodo menduga bahwa truk yang terlibat merupakan kendaraan dengan muatan berlebih.

“Dengan alat WIM, semua bisa terekam, berapa berat kendaraan yang keluar-masuk di ruas tol tersebut. Data dari WIM Jasa Marga di lokasi tersebut menunjukkan bahwa truk yang terlibat adalah ODOL,” ungkap Hanggodo di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

Related posts

Leave a Reply