Vonis Ringan untuk Enam Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Merugikan Negara Rp300 Triliun

JAKARTA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Berikut rincian vonis keenam terdakwa:

Read More

1. Harvey Moeis

Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis:

  • Pidana: 6,5 tahun penjara.
  • Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang Pengganti: Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset terkait perkara dirampas negara. Harvey dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

2. Suparta

Suparta, Direktur Utama PT RBT sejak 2018, divonis:

  • Pidana: 8 tahun penjara.
  • Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang Pengganti: Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

3. Reza Andriansyah

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT, divonis:

  • Pidana: 5 tahun penjara.
  • Denda: Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.

4. Rosalina

Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (2017-2020), divonis:

  • Pidana: 4 tahun penjara.
  • Denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

5. Suwito Gunawan (Awi)

Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, divonis:

  • Pidana: 8 tahun penjara.
  • Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang Pengganti: Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.

6. Robert Indarto

Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, divonis:

  • Pidana: 8 tahun penjara.
  • Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang Pengganti: Rp1,9 triliun subsider 6 tahun penjara.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

Seluruh vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menuai kritik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Para terdakwa dan JPU menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Leave a Reply