JAKARTA, Muncul wacana Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian usai resmi menjadi Presiden Republik Indonesia. Namun, UU Kementerian Negara perlu disesuaikan agar ada penambahan jumlah kementerian dan lembaga di kabinet Prabowo.
Partai Gerindra menganggap wajar jika nantinya kabinet Prabowo-Gibran melibatkan banyak pihak.
“Kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang, itu kan tidak sehat. Tapi dalam konteks negara, jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar,” kata Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan di kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
“Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” imbuhnya.
Habiburokhman menepis pandangan bahwa penambahan pos menteri untuk mengakomodasi dukungan politik. Dia pun menyerahkan kepada Prabowo ihwal wacana penambahan pos kementerian itu.
“Ya itu lah kesalahan cara berpikir, dan nggak apa-apa, jadi masukan bagi kami. Jangan sampai hanya sekadar untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan politik,” kata Habiburokhman.
“Masukan dari masyarakat kami terima, tapi itu tadi, kewenangan membentuk kabinet, formasinya seperti apa, jumlahnya berapa, secara substansi, baik konstitusi itu ada di Pak Prabowo, sebagai president elected,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi II Sebut Harus Ada Revisi
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyoroti isu penambahan kementerian saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nanti. Junimart mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.
“Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang Kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 Kementerian dengan rincian 4 Menko, 30 Menteri Bidang,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Junimart menuturkan perlu ada dasar dan alasan kebutuhan apabila ada penambahan kementerian. Politikus PDIP ini menyebut pertambahan kementerian diharuskan untuk percepatan kerja pemerintah demi kepentingan rakyat.
“Rencana adanya penambahan kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat, bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran,” ujarnya.
Dia menyampaikan penambahan kementerian juga harus mengubah nomenklatur. Selain itu juga harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.
“Penambahan kementerian untuk merubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008,” imbuhnya. (det)